Hakim Pamong Dampingi Mahasiswa PPL IAIFA Kediri dan Mahasiswa Magang MBKM UPN ‘Veteran’ Jawa Timur Praktek Sidang Semu
Hakim Pamong Dampingi Mahasiswa PPL IAIFA Kediri dan Mahasiswa Magang MBKM UPN ‘Veteran’ Jawa Timur Praktek Sidang Semu
Tanggal Rilis Berita : 16 Februari 2024, Pukul 08:43 WIB, Telah dilihat 64 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Kamis, 15 Februari 2024, mahasiswa Institut Agama Islam Faqih Asy'ari Kediri yang sedang melaksanakan PPL dan mahasiswa Magang MBKM dari UPN ‘Veteran’ Jawa Timur di Pengadilan Agama Jombang, menggelar praktek sidang semu. Praktek sidang semu tersebut diikuti oleh seluruh mahasiswa peserta PPLyang berjumlah 13 orang, dan mahasiswa Magang MBKM yang berjumlah 2 orang. Praktek ini didampingi oleh hakim pamong sekaligus wakil ketua Pengadilan Agama Jombang, yaitu Bapak Anwar Harianto S.Ag.

Praktek peradilan semu merupakan suatu praktek bagi mahasiswa hukum agar mereka dapat mengerti dan paham bagaimana cara jalannya suatu persidangan perkara. Dalam sidang semu mahasiswa juga belajar terkait berkas-berkas apa yang harus dipersiapkan, maupun proses beracara. Harapannya, mahasiswa bisa benar-benar membuktikan semua teori yang didapat ketika kuliah dan juga terkait penerapannya.

Whats-App-Image-2024-02-16-at-08-41-31-85f9bd30

Tahapan-tahapan dalam peradilan semu ialah, pertama perkara yang disepakati sidang apakah dilakukan dengan e-Court atau manual. Kedua, menyusun berkas-berkas yang diperlukan, seperti Berita Acara Sidang, relaas, alat bukti otentik, dan lain sebagainya. Ketiga, para pihak yang berperkara harus menghadirkan saksi untuk menguatkan pembuktian argumen atau dalil dalam gugatan atau permohonannya serta dilanjutkan kepada sidang putusan. 

Berdasarkan evaluasi yang diberikan hakim pamong, sejauh ini praktek peradilan semu yang dilaksanakan oleh mahasiswa Institut Agama Islam Faqih Asy'ari Kediri dan mahasiswa UPN ‘Veteran’ Jawa Timur sudah cukup baik. Namun terdapat beberapa catatan yang harus diingat, yaitu ketika akan melakukan upaya perdamaian atau mediasi. Mediasi dilakukan diluar acara persidangan dan sebelum mengarahkan pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi, Majelis hakim terlebih dahulu diharuskan untuk menjelaskan PERMA No.1 Tahun 2016 terkait prosedur mediasi di Pengadilan. Dan setiap akan melaksanakan persidangan di Pengadilan Agama harus di awali dengan bismillah. Semoga praktek sidang semua yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat dan pengalaman baru untuk mahasiswa magang yang ada di Pengadilan Agama Jombang. (hsi)