Satu lagi Inovasi aplikasi tercipta di Pengadilan Agama Jombang Jumat Minggu pertama pada bulan Kemerdekaan Republik Indonesia 2022 setelah melalui serangkaian proses diskusi online dan offline, dukungan berbagai pihak, analisa dan melihat permasalahan yang terjadi di lapangan. Terus melakukan inovasi tiada henti memanfaatkan perkembangan teknologi, mewujudkan visi dan misi serta peningkatan layanan yang berkualitas pada masyarakat menjadi niat utama tim ketika merumuskan flowchart aplikasi.
Kemudian setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Implementasi Manajemen Relaas Terpadu atau disingkat MRT oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang, maka secara resmi aplikasi digunakan / implementasikan. Dihadapan Dekan I dan rombongan UIN Malang aplikasi ini pertama kali di perlihatkan pada public, kebetulan dengan masa berakhirnya PKL mahasiswa pada bulan Agustus 2022.
Apa itu aplikasi MRT ? aplikasi ini digunakan mengadministrasikan panggilan mulai dari proses input/ubah/hapus/kirim yang dilakukan jurusita, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan atau majelis hakim sebelum pelaksanaan hari sidang atau saat pemantauan kinerja para jurusita/jurusita pengganti.
Aplikasi terdiri dari 3 (tiga) menu yaitu :
Aplikasi ini untuk menu kirim menggunakan media WhatsApp dalam pengiriman tabayun pada nomor handphone Pengadilan Agama pengaju Tabayun dalam bentuk PDF. Sehingga akan terjadi evisiensi waktu dalam proses kirim balik tabayyun.
Lahirnya inovasi diharapkan dapat menghilangkan masalah yang selama ini terjadi dikarenakan proses manual atau ada koordinasi antar entitas yang tidak terjalin dengan baik. Latar belakang hadir nya aplikasi MRT ini adalah ;
Manfaat atas aplikasi antara lain, efisiensi proses dan waktu yang terjadi dikarenakan proses monitoring serta proses kirim dapat dilakukan dengan mudah menghilangkan proses manual yang biasanya terjadi. Adapun pengembangan
(r_b)