Surabaya – Di bawah kepemimpinan Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., selama 5 bulan Pengadilan Agama Surabaya telah berhasil menyelesaikan 13 perkara eksekusi dengan efisiensi yang luar biasa. Dari jumlah tersebut, satu merupakan eksekusi riil, sementara 12 perkara lainnya berhasil diselesaikan melalui proses damai dan sukarela. Ini menunjukkan komitmen kuat pengadilan dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan dan mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah perkara dengan nomor 4274/Pdt.Eks/2023/PA.Sby yang merupakan perkara Gugatan Harta Bersama, telah berhasil diselesaikan secara damai. Perkara ini dituntaskan dengan pelaksanaan isi Akta Perdamaian (Acte Van Dading) di hadapan Ketua Pengadilan Agama Surabaya pada hari Selasa(27/02/2024). Langkah ini mencerminkan pendekatan pengadilan yang mengutamakan kesepakatan bersama dan perdamaian antar pihak serta berhasil menciptakan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Proses eksekusi Pengadilan Agama Surabaya dilakukan dengan pertimbangan dan keadilan penuh, dengan memprioritaskan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Kesuksesan Pengadilan Agama Surabaya dalam menyelesaikan perkara eksekusi menegaskan komitmennya dalam mengatasi kasus-kasus yang sempat tertunda serta mengelola permohonan eksekusi yang masih dalam proses Aanmaning. Kepemimpinan Dr. H. Suhartono telah membawa perubahan signifikan dalam penanganan perkara, menunjukkan kinerja yang efektif dan berorientasi solusi. Pendekatan yang diambil pengadilan ini menandai langkah maju dalam penyelesaian perkara eksekusi yang menumpuk di Pengadilan Agama Surabaya.
Pengadilan Agama Surabaya berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan lain dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan sukarela. Melalui implementasi eksekusi ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan menghargai keberadaan lembaga peradilan agama, tetapi juga membuktikan bahwa keadilan dapat dicapai melalui dialog dan kesepahaman. Ke depan, pengadilan ini berkomitmen untuk terus memperkuat kinerjanya dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat. Semoga dengan niat baik semua Tim yang terlibat diberikan kemudahan kelancaran dan keselamatan.Aamiin Yarabbalalamiin.