Periksa Objek Harta Bersama, Majelis Hakim PA Ponorogo Laksanakan Descente
Periksa Objek Harta Bersama, Majelis Hakim PA Ponorogo Laksanakan Descente
Tanggal Rilis Berita : 28 Februari 2024, Pukul 10:07 WIB, Telah dilihat 59 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Periksa Objek Harta Bersama, Majelis Hakim PA Ponorogo Laksanakan Descente

 

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 28 Februari 2024. Drs. H. Maftuh Basuni, M.H selaku Ketua Majelis Hakim PA Ponorogo melaksanakan descente atau pemeriksaan setempat pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024. Ini merupakan tahapan persidangan dalam harta bersama yang diajukan oleh Penggugat/ kuasa hukumnya dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PA.Po yang didaftarkan di PA Ponorogo pada tanggal 02 Januari 2024. Bersama dengan hakim Drs. H. Maksum, M.Hum, Drs. H. Yazid Alfahri, S.H., M.H, didampingi Panitera Pengganti Sihabudin, S.H.I, dan Staff Mukhson Burhani, pemeriksaan setempat dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Desa Tonatan Kecamatan Ponorogo, Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan, dan Desa Babadan Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Descente atau pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Hal ini dilaksanakan agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Dalam SEMA No 7 Tahun 2001 disebutkan bahwa Majelis hakim dapat mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/ keterangan yang lebih rinci atas objek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

Menurut Ketua Mejalis, descente bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. “Seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan”, imbuhnya.

Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran dan pemeriksaan objek yang menjadi objek sengketa tersebut, diantaranya adalah dua bidang tanah, 2 bidang tanah beserta bangunan, satu mobil, satu sepeda motor, dan dua sepeda. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut. (WKR)