Pengadilan Agama Jombang, yang diwakili oleh Ibu Ermas Firdaus, S.T., S.H. (Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana) mengikuti kegiatan Release Catatan Tahunan 2023 dan Launching Buku. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan undangan Jombang Women’s Crisis Center No 17/04/Dir/J-WCC/II/2024. Acara diselenggarakan pada hari Rabu, 28 Februari 2024 di Aula Gedung PKK Kabupaten Jombang.
Kegiatan tersebut digelar berdasarkan latar belakang yakni tahun 2023 telah usai. Namun, masih menyisakan banyak persoalan terutama penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan yang masih jauh dari harapan korban. Setiap saat, isu kekerasan seksual masih tersandera lemahnya komitmen seluruh pihak dalam mereformasi kebijakan penyelenggaraan perlindungan terhadap korban.
Oleh karena itu Women’s Crisis Center sebagai lembaga NGO (Non Profit Organization) yang berperan pada Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender berkomimen untuk bekerjasama dengan seluruh stakeholder dalam membangun kolaborasi yang baik dalam mengimplementasikan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu juga memastikan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas menjadi komitmen pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual dan kualitas layanan ramah anak sesuai kebutuhan anak muda. Sehingga kasus kekerasan seksual terutama di Kabupaten Jombang dapat ditekan angkanya. Berdasarkan keterangan Ana Abdillah sebagai Direktur Eksekutif WCC Jombang, "WCC menerima 34 Kasus KDRT sebanyak 10 kasus berujung pada perceraian dan 1 kasus harus bersengketa dalam permohonan hak asuh anak. Dilingkup keluarga, 29 korban mengalami kekerasan psikis, 22 korban mengalami penelantaran, 2 korban mengalami marital rape, serta 13 korban mengalami kekerasan fisik dan 1 kasus KDRT proses hukumnya sudah sampai pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jombang. Selain itu ada beberapa korban tidak bisa menuntut pelaku, sehingga seringkali pada kasus penelantaran, korban akan memilih jalur perdata (cerai gugat)," terangnya.
Pada kesempatan tersebut juga turut menghadirkan narasumber yakni Ibu Dian Yunitasari, S.Pd., M.Pd. sebagai Sekretaris Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu juga dilakukan launching buku catatan akhir tahun dengan tema “Menyembuhkan Luka: Merestorasi Hubungan Tanpa Mencederai Pemenuhan Hak Korban”. Turut juga disosialisasikan tentang Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 103 Tahun 2023 tentang Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini bertujuan melindungi perempuan dan anak, dan merupakan buah dari kerja panjang advokasi yang dilakukan secara kolektif. Semoga adanya kegiatan ini dapat menciptakan masyarakat yang adil gender. (hsi)