img-logo img-logo
PA Kab. Kediri Hadiri Bimbingan Teknis Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
PA Kab. Kediri Hadiri Bimbingan Teknis Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Tanggal Rilis Berita : 13 Desember 2022, Pukul 08:52 WIB, Telah dilihat 1229 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

PA Kab. Kediri Hadiri Bimbingan Teknis Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

KEDIRI - Jumat, tanggal 9 Desember 2022. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menghadiri acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online/Daring dengan tema "Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak", sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. BUSRA, S.H., M.H.

bimtek anak

Acara berlangsung mulai pukul 08.30 dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Acara dimulai dengan Pembukaan yaitu menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al Qur'an dan Pembacaan Doa. Kemudian acara diisi dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Bapak Dr. Drs. H. ACO NUR, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan dengan penyampaian materi dan sesi tanya jawab oleh Bapak Drs. H. BUSRA, S.H., M.H. yang merupakan inti dari acara.

Dalam materinya, Bapak Drs. H. BUSRA, S.H., M.H. menyampaikan tentang Hukum Hadhanah, kemudian penjelasan Hadhanah dalam Perspektif UU Perkawinan, dalam Perspektif KHI, dalam Perspektif UU Perlindungan Anak, dalam Perspektif Psikologi. Kemudian beliau juga menjelaskan tentang fakta-fakta yang harus digali dalam memeriksa sengketa hadhanah, serta permasalahan hukum seputar hadhanah. Dalam materinya, beliau juga menyampaikan bagaimana tipe hadhanah di beberapa negara, yaitu legal custody dan physical custody.

Hadhanah adalah upaya memberikan perlindungan serta pemeliharaan kepada anak yang masih kecil hingga ia mencapai usia dewasa. Kewajiban memberikan hadanah berlaku untuk anak-anak yang belum mampu menjalani kehidupan secara mandiri. Diharapkan dengan adanya pemberian materi ini dapat meningkatkan pengetahuan para Hakim dalam menghadapi kasus yang berkaitan dengan hadhanah ke depannya.

Tim IT PA.Kab. Kediri @2022

Berita Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Berita Pengadilan Agama Se-Jawa Timur