PA Pamekasan Ikuti Paparan Posisi Hilal 1 Syawal 1444 H secara Daring
PA Pamekasan Ikuti Paparan Posisi Hilal 1 Syawal 1444 H secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 17 April 2023, Pukul 14:35 WIB, Telah dilihat 189 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Berdasarkan Surat Nomor: 1175/DJA.3/HM.00/4/2023 Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mengundang seluruh Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk mengikuti Sosialisasi Data Falakiyah secara online. Ditjen Badilag melaksanakan kegiatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan menindaklanjuti hasil Musyawarah Kerja Ahli Hisab Kementerian Agama Republik Indonesia terkait Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS. Turut hadir secara daring dalam acara ini Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H. didampingi Wakil Ketua Pamekasan – Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. pada Senin, (17/04/2023) di Media Center PA Pamekasan. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Ketua dan Para Hakim dari satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia secara daring/virtual.

a

Acara dibuka oleh Direktur Pembinaan administrasi Badan Peradilan Agama  Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., dalam sambutannya beliau memberikan pemahaman tentang tupoksi Kementerian Agama adalah bertugas melaksanakan Rukyatul Hilal sedangkan Pengadilan Agama melaksanakan Sidang Isbat yang berkaitan dengan kesaksian Rukyatul Hilal. “Sesuai UU no 3 pasal 52 tahun 2006, Kemenag yang melaksanakan kegiatan rukyatul hilal sedangkan Hakim Pengadilan Agama yang menyatakan kesaksian sidang isbat rukyatul hilal”. “Sehingga Para pimpinan Pengadilan Agama untuk berkoordinasi dengan kemanag tentang penetapan rukyatul hilal agar bersinergi. “Tutur beliau. Selanjutnya, penyampaian materi oleh narasumber pertama  Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. Materi yang dibawakan yaitu mengenai paparan posisi hilal 1 Syawal 1444 H dan pengetahuan tentang  kriteria imkan rukyah. Kriteria imkan rukyah baru yang dipakai sejak tahun 2022 adalah hilal bisa dirukyat minimal tinggi hilal sudah 3 derajat dan jarak/elongasi dengan matahari minimal 6,4 “.Paparnya.

c

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber kedua Bapak Mohammad Sapi'i, S.Ag., M.Ag yang menyampaikan materi kelanjutan pembahasan mengenai teknik sidang isbat rukyat hilal dan kriteria Imkan Rukyah. Semoga melalui kegiatan sosialisasi data Falakiyah ini peserta zoom meeting memiliki pemahaman serta mendapatkan kesamaan persepsi dalam penerapan kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS. Harapannya untuk Para Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama yang memiliki tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah dapat melaksanakannya dengan sebaik – baiknya.(ril)