Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Kantor ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Nganjuk pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung secara langsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Nganjuk. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah melakukan sinkronisasi data Barang Milik Negara berupa tanah yang menjadi aset Pengadilan Agama Nganjuk. Kehadiran pihak Pengadilan Agama Nganjuk menunjukkan komitmen serius dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan tertib administrasi.

Dalam kegiatan tersebut, pihak ATR/BPN Kabupaten Nganjuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya sinkronisasi data tanah agar tercipta kesesuaian antara dokumen kepemilikan dan catatan administrasi negara. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya perbedaan data yang dapat menimbulkan kendala di kemudian hari. Proses sinkronisasi juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh instansi dapat bekerja sama dalam menjaga kejelasan status hukum tanah milik negara.

Dari Pengadilan Agama Nganjuk, kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Fuad, S.HI., M.H., serta Pegawai Kesekretariatan, Anendya Dewi Ratih, S.Kom. Kehadiran mereka menjadi representasi dari keseriusan institusi dalam mendukung program pemerintah terkait pengelolaan aset negara. Selain itu, partisipasi aktif dari perwakilan Pengadilan Agama Nganjuk juga memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih baik. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor di tingkat daerah.
Kegiatan koordinasi yang berlangsung dengan lancar ini memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak. Sinkronisasi data tanah tidak hanya memastikan tertib administrasi, tetapi juga mendukung keberlanjutan pembangunan dengan dasar hukum yang jelas. Pengadilan Agama Nganjuk menilai bahwa kegiatan semacam ini sangat relevan untuk menjaga integritas pengelolaan aset negara. Dengan berakhirnya kegiatan, diharapkan hasil koordinasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga tercipta pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik yang optimal.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/