Pada hari Selasa, 31 Maret 2026, suasana lobi ruang kepaniteraan Pengadilan Agama Lumajang tampak aktif dengan berbagai kegiatan pelayanan dan konsultasi hukum. Salah satu kegiatan yang berlangsung adalah konsultasi perkara yang dilakukan oleh advokat asal Lumajang, Haris Eko. Ia hadir untuk berdiskusi terkait perkara isbat cerai dan hibah. Kegiatan tersebut dilakukan secara langsung bersama Panitera Muda Gugatan, H. Achmad Chozin, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Haris Eko menyampaikan sejumlah pertanyaan teknis terkait pengajuan perkara isbat cerai. Ia juga mendalami aspek hukum dalam perkara hibah yang sedang ditanganinya. Diskusi berlangsung secara interaktif guna memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitera Muda Gugatan memberikan penjelasan komprehensif terkait alur administrasi dan kelengkapan berkas.

H. Achmad Chozin, S.H. menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pengajuan perkara. Ia menyampaikan, “Setiap perkara harus memenuhi persyaratan formil dan materiil agar tidak mengalami hambatan dalam proses persidangan.” Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan kepaniteraan. Konsultasi ini juga menjadi sarana koordinasi antara advokat dan pihak pengadilan.

Sementara itu, Haris Eko menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak kepaniteraan. Ia mengatakan, “Kami sebagai advokat dari Lumajang sangat terbantu dengan adanya konsultasi langsung seperti ini, karena memberikan kepastian dalam langkah hukum yang kami ambil.” Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang baik antara advokat lokal dan aparatur pengadilan. Dengan komunikasi yang efektif, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih optimal dan profesional.