Kraksaan, 17 Februari 2025 – Jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Kraksaan menggelar internal meeting yang berlangsung di Media Center PA Kraksaan. Acara ini dimulai pukul 13.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Panitera PA Kraksaan yaitu Syaiful Arifin, S.H. didampingi oleh tiga Panitera Muda (Panmud) yaitu Ahmad Fathoni Arfan, S.Kom., S.H., M.H. sebagai panitera muda gugatan, Ahmad Rosyidi, S.H., M.H. sebagai panitera muda permohonan dan Akhmad Faruq, S.H. sebagai panitera muda hukum. Internal meeting kali ini dihadiri pula Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Tekre yang dimaksudkan untuk meningkatkan nilai SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Hal ini bertujuan agar nilai SIPP pada penilaian Triwulan I di awal tahun 2025 mengalami peningkatan daripada tahun 2024.
Salah satu penilaian Triwulan adalah terkait dengan SIPP. Penilaian SIPP tersebut meliputi penilaian terhadap Berita Acara Sidang (BAS), mediasi, relaas, dan putusan. Penilaian terhadap BAS adalah ketika setelah sidang, BAS tersebut harus langsung diupload. Relaas harus diupload maksimal lima hari sebelum hari sidang. Jika relaas tersebut diupload melebihi hari yang telah ditentukan, maka hal tesebut akan mengurangi nilai.
Untuk mediasi, tanggal penetapan mediasi dan laporan dari mediator harus langsung diupload hari itu juga. Hal tersebut merupakan langkah dari implementasi Surat Dirjen Badilag Nomor 1924.c/DjA/OT.01.3/VII/2018 tentang Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama tanggal 31 Juli 2018 yang menjadi sebuah kewajiban dan sebuah acuan yang pertama dan utama bagi Pengadilan Agama Kraksaan. Sedangkan untuk putusan, diterapkan one day one publish. Hal ini akan mengurangi nilai jika putusan tersebut diupload tidak tepat waktu. "Melalui rapat internal ini, mari kita berupaya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan PA Kraksaan, khususnya dalam implementasi SIPP. Dengan memastikan setiap proses, mulai dari Berita Acara Sidang, mediasi, relaas, hingga putusan, diunggah tepat waktu”, ucap Syaiful Arifin, S.H.
Dengan diadakannya rapat dinas kepaniteraan kali ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai SIPP. Rapat dinas ini juga tidak hanya dilakukan pada saat ini saja melainkan akan dilakukan setiap bulannya untuk memantau perkembangan SIPP. Tidak hanya itu, Panitera juga akan memantau kinerja para pegawai kepaniteraan. Dan bisa memberikan gambaran bagi pegawai mengenai tupoksi masing-masing sehingga Pengadilan Agama Kraksaan dapat memperoleh nilai maksimal pada penilaian Triwulan I di awal tahun 2025. (RW/SA)