Surabaya-Humas. Ketua PTA Surabaya - Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., dan seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan peradilan agama dengan tema Bedah Berkas Perkara Kewarisan. Kegiatan ini dilakukan secara online melalui youtube Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama yang dilakukan di Aula Pengadilan Tinggi Agama pada Jumat, 1 Juli 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memberikan pelayanan yang maksimal ke masyarakat yang mencari keadilan. Menurut Dr. Drs. H. Aco Nur S.H., M.H., : data mengenai perkara kewarisan pada tahun 2019 sebanyak 1614 tahun 2020 sebanyak 1684 dan tahun 2021 sebanyak 2031. Hal ini menunjukan bahwa perkara kewarisan mengalami peningkatan dan selalu berkembang setiap tahunnya. Oleh karena itu dinamika problem masyarakat mengenai kewarisan semakin tinggi. Maka dari itu, kemampuan para hakim untuk menganalisis suatu perkara yang berkaitan dengan kewarisan patut digali terus agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Dari banyaknya perkara kewarisan, yang masuk di tingkat kasasi sebesar 10% pada tahun2019 dengan 162 perkara kewarisan, pada tahun 2020 turun menjadi 143 perkara, dan pada tahun 2021 turun menjadi 148 perkara. Ini artinya presentase kepuasan masyarakat terhadap hasil putusan tingkat pertama dan banding 90% puas”, paparnya.
Dr. Drs. H. Aco Nur S.H., M.H., mengucapkan terimakasih kepada seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding serta mengapresisasi kepada pengadilan tingkat pertama yang telah disetujui kenaikan kelas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang sudah ada 27 Pengadilan Agama kelas IB berhasil naik kelas menjadi IA sedangkan Kelas 2 naik ke kelas IB ada 19 pengadilan agama.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S. Ag., M.Ag., dengan narasumber dalam kegiatan ini bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., selaku Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., menjelaskan jika putusan hakim harus adil, karena bernilai atau tidaknya putusan merupakan mahkota hakim. Kegiatan dilanjutkan dengan bedah berkas kewarisan yang membuat para peserta antusias untuk saling berdiskusi. (nvr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !