Pengadilan Agama Jombang kembali berhasil melakukan upaya mediasi. Keberhasilan mediasi menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) di tahun 2024. Indikator tersebut ialah persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi, dengan sasaran kinerjanya yakni peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara. Pengukurannya, jumlah perkara yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara mediasi yang berhasil sebagian, berhasil dengan pencabutan dan berhasil dengan akta perdamaian.
Mediasi yang berhasil pada hari Jumat, 1 Maret 2024 tersebut terkait perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 185/Pdt.G/2024/PA.Jbg. Dalam perkara tersebut, keberhasilan mediasi tersebut ditunjukkan dengan Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat sepakat dengan hasil mediasi yang dikuatkan dalam akta perdamaian dan dikukuhkan dalam putusan Pengadilan Agama Jombang. Adapun yang masuk dalam gugatan ialah perkara Harta Bawaan Pihak Pertama/Penggugat, Harta Bawaan Pihak Kedua/Tergugat serta Harta Bersama dari Pihak Pertama/Penggugat dan Pihak Kedua/Tergugat. Keberhasil mediasi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian mediator yakni Ibu Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H. sebagai Hakim Mediator Pengadilan Agama Jombang.
Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah peneyelesaian. Adapun pelaksanaan mediasi telah berkembang melalui berbagai proses dan saat ini menggunakan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan harapan Pengadilan Agama Jombang dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkat persentase keberhasilan mediasi memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan good governance bagi masyarakat para pencari keadilan di Pengadilan Agama Jombang. (hsi)