Senin, 04 Maret 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara online melalui aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 09.00 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I., Panitera – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H., Plt Sekretaris – Buyung Tumanggor, S.Kom beserta Panitera Muda Permohonan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP).
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dengan mengusung judul “Pemberantasan Korupso melalui Pencegahan dan Pemberantasan yang Efektif”. Data Indeks Integritas Nasional menunjukkan nilai 74,4 yang termasuk kategori Rentan dengan nilai Pemerintah Kota 72,1 (Rentan), Pemerintah Kabupaten 69,1 (Rentan), Pemerintah Provinsi 69,1 (Rentan), Lembaga 76,1 (Waspada) dan Kementerian 73,0 (Waspada). Sedangkan untuk Skor Survei Penilaian Integritas KPK bernilai 74,9 dengan kategori Waspada.
Menurut black’s law dictionary, kecurangan atau fraud adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan akal/kecerdikannya untuk mendapatkan keuntungan dengan jalan menekan, menipu atau cara-cara lain yang memperdaya sehingga merugikan pihak lain. Terdapat beberapa tahapan yakni prevention (pencegahan) dan yang kedua adalah detection dengan mengenali gejala, anomalies, memperhatikan gaya hidup dan adanya surat pengaduan. Selanjutnya adalah investigation dengan mencari pembuktian dan yang terakhir adalah legal aspect adalah hukum acara pidana, hukum acara perdata, UU tipikor dan saksi/ahli.
Sedangkan korupsi merupakan konflik kepentingan yang merujuk pada gratifikasi, suap dan pemerasan. Tujuan utamanya adalah menghindari konflik kepentingan dimana konflik kepentingan tersebut terdiri dari menerima gratifikasi, penggunaan asset jabatan/instansi, informasi rahasia, menentukan sendiri besarnya gaji, rangkap jabatan, akses khusus, pengawasan tidak mengikuti prosedir dan penilaian suatu obyek kualifikasi. Kegiatan ini merupakan upaya perbaikan pelayanan public dengan melakukan perbaikan terus menerus dan sosialisasi berkelanjutan. Semoga dengan adanya webinar ini dapat menguatkan unit pengendalian gratifikasi dan meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.