IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) kembali menggelar seminar pada hari Senin (4/3/2024) di Ballroom Hotel Shangri-La Surabaya. Kali ini seminar digelar dengan tema “Artificial Intelligence dan Pembuktian Elektronik dalam Peradilan Modern”. Adapun pada kesempatan tersebut menghadirkan narasumber Hakim Agung YM Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D dengan tema : Tentang Pembuktian Elektronik dan Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M. dengan tema : Tentang Tanggung Jawab Hukum Penyelenggaraan Artificial Intelligence.
Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H, Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H., dan Hj. Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. hadir mewakili Pengadilan Agama Jombang dalam melaksanakan kegiatan seminar IKAHI. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne IKAHI, dan Mars IKAHI. Selanjutnya ialah Laporan Ketua Panitia yakni Bapak Suhartanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya). Kemudian ialah sambutan Ketua IKAHI yakni Drs. H. Damsir, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya). Sambutan terakhir ialah dari Pembina IKAHI Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya).
Dalam seminar disampaikan bahwa Ketentuan alat bukti telah diatur secara rigid dalam ketentuan hukum acara, baik dalam perkara perdata maupun pidana, terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam UU ITE disebutkan sebagai perluasan dari alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum acara. Adapun aspek yang dibahas ialah alat bukti elektronik, pemeriksaan alat bukti elektronik, dan tantangan serta solusi. Pemateri juga menyampaikan kedudukan alat bukti elektronik ialah selama informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik otentik dan berintegritas serta memenuhi syarat formil dan materil merupakan dokumen yang sah untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan (perdata maupun pidana) dan eksistensi dokumen elektronik tersebut juga sudah mendapat pengakuan dalam kebijakan Mahkamah Agung. Disebutkan pula tantangan dan solusi penggunaan alat bukti elektronik. Tantangan penggunaan alat bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara pada pokoknya adalah: 1) sistem elektronik yang digunakan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU; 2) pemahaman para pihak dan juga termasuk aparat penegak hukum tentang eksistensi alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah; dan 3) pelaksanaan sidang jarak jauh. Terkait tantangan yang berkaitan dengan sistem elektronik yang digunakan, pastikan sistem elektronik memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yang pada pokoknya adalah andal, aman, serta menjamin otentitas dan integritas dokumen elektronik yang terdapat di dalamnya. Terkait dengan pemahaman para pihak terhadap penggunaan alat bukti elektronik perlu ditingkatkan literasi dan edukasi Masyarakat tentang informasi dan transaksi elektronik serta pemahaman terkait dokumen elektronik yang otentik dan berintegritas.
Seminar IKAHI merupakan program dari IKAHI Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas wawasan hakim terhadap artificial intelligence dan pembuktian elektronik dalam peradilan. Diikuti oleh seluruh hakim tinggi dan hakim tingkat pertama di lingkungan 4 peradilan di Jawa Timur dengan jumlah peserta sebanyak 290 orang, acara berlangsung lancar. Semoga dengan adanya seminar tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan para hakim di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga dapat mewujudkan badan peradilan yang agung. (hsi)