Bojonegoro, 06/03/2024 – Pimpinan Pengadilan Agama berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam rangka silaturahmi menjalin kerjasama terkait program kerja. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah dinas Pj. Bupati Bojonegoro dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Karmin, M.H., Wakil Ketua Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A., Panitera Drs. H. Solikin, S.H., M.H., dan Sekretaris Yeti Rianawati, S.H., M.H. Disambut secara langsung oleh Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, S.E., MM., Ma., Ph.D beserta Kepala DPKP Cipta Karya, Satito Hadi, seluruh pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah dijalin selama ini.
Kerjasama yang akan dicanangkan dalam waktu terdekat adalah renovasi gedung hibah dari Pemkab Bojonegoro yang kedepannya nanti akan digunakan untuk gedung baru Pengadilan Agama Bojonegoro. Renovasi gedung yang terletak di Jalan Pattimura, pembangunan fisik direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan 2026 secara parsial, yang artinya dilakukan tidak di tahun yang sama. Diharapkan, gedung baru tersebut dapat segera dimanfaatkan sehingga fokus pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik.
Bapak PJ Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro berkomitmen memberikan dukungan kepada seluruh instansi di Bojonegoro dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu jika nanti rehab gedung telah dilaksanakan, jangan sampai tidak sinergi dengan ketentuan ruang yang berlaku di instansi tersebut. Pengadilan Agama Bojonegoro diharapkan terus berkoordinasi dengan DPKP Cipta Karya, termasuk untuk master plan gedung dan bagaimana dimaksud.
Selain membahas mengenai renovasi gedung, pertemuan para pimpinan tersebut juga membahas mengenai sinergitas terkait pelaksanaan sidang terpadu yang akan dilaksanakan pada bulan Juni. Sidang terpadu nantinya akan membutuhkan kolaborasi antara Pengadilan Agama Bojonegoro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kemenag Kabupaten Bojonegoro. Diharapkan dengan adanya kolaborasi pada sidang terpadu nanti, dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas formal terkait dengan adminitrasi kependudukan, pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak-anaknya dan itu semua dibutuhkan buku nikah yang sah secara hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974). (yrk)