Berita Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
PTA Surabaya Gelar Diskusi Hukum Bersama Ketua Kamar Agama MA & Senior Adviser AIPJ Indonesia
Tanggal Rilis Berita : 22 Mei 2023, Pukul 20:45 WIB, Telah dilihat 114 Kali

PTA Surabaya Gelar Diskusi Hukum Bersama Ketua Kamar Agama MA & Senior Adviser AIPJ Indonesia

PTA Surabaya punya gawe besar pada hari Senin 22 Mei 2023 ini. PTA Surabaya menggelar acara Diskusi Hukum di Vasa Hotel, sebuah hotel berbintang 5 ternama di Surabaya. PTA Surabaya juga mengundang narasumber utama yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amran Suadi, SH, M.Hum., MM. Turut hadir pula menjadi narasumber pada acara ini yakni mantan Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., yang saat ini menjadi Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang hadir yakni para pimpinan PA yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris. Beliau juga menyampaikan bahwa telah mengundang narasumber yang kompeten dalam keperkaraan yang ditangani di wilayah yurisdiksi PTA Surabaya. Di antaranya adalah Ketua Kamar Agama MA & Senior Adviser AIPJ Indonesia.

Sesi acara dilanjutkan dengan materi dari Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice. Dalam pemaparannya beliau menitikberatkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. "Sudah efektifkah Perma 5 tahun 2019 ini dalam kaitannya dengan strategi nasional pencegahan perkawinan anak?", retorika beliau kepada seluruh peserta yang hadir di Ballroom Hotel Vasa yang mewah ini.

DSC00006a
Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice

"Perma 5/2019 yang ditetapkan hanya 37 hari setelah ditetapkannya UU 16/2019 tentang Perkawinan mendapat banyak apresiasi", papar beliau. Sebab sangat memperhatikan kepentingan terbaik pada anak serta melibatkan banyak pihak terkait. Di samping merespon dengan cepat terbitnya UU yang menaikan umur minimal anak perempuan yang harus memperoleh Dispensasi Kawin.

"Hal tersebut sejalan dengan strategi nasional pencegahan perkawinan anak yang diluncurkan sejak November 2020 oleh BAPPENAS (Badan Perencanaan Nasional) dan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)", imbuhnya. 
Lima strategi nasional tersebut terdiri dari 
1. Penguatan Kapasitas Anak
2. Lingkungan Yang Mendukung PPA
3. Aksesibilitas & Perluasan Layanan
4. Penguatan Regulasi dan Kelembagaan
5. Penguatan Kordinasi Pemangku Kepentingan
Adapun MA sebagai instansi hukum memiliki peran penting pada poin Penguatan Regulasi dan Kelembagaan. Salah satu fokusnya adalah penguatan kapasitas kelembagaan peradilan agama, peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparatur dan memperketat dispensasi kawin dan istbat nikah.

DSC00031a
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amran Suadi, SH, M.Hum., MM.

Acara dilanjutkan dengan materi utama dari Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amran Suadi, SH, M.Hum., MM. Dalam pembinaan teknis yudisial dari Tuaka Agama ini, beliau membahas tentang berbagai masalah penyelesaian perkara di Pengadilan Agama khususnya di wilayah yurisdiksi PTA Surabaya. "Pada dasarnya pengadilan itu tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan", pesan beliau. Maka dari itu pengadilan harus selalu siap serta tidak lupa untuk menginformasikan kepada masyarakat pencari keadilan yang memerlukan penyelesaian perkara yang dihadapi.

Sesi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan seluruh peserta. Para peserta yang terdiri dari para pimpinan PA di wilayah Jawa Timur tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber yang sangat kompeten dan berpengalaman ini. Ilmu dan pengetahuan serta pengalaman mereka akan menjadi modal berharga bagi seluruh pimpinan PA dalam menjalankan proses peradilan di wilayah yurisdiksi masing-masing. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan dapat memberikan pelayanan dan penanganan perkara yang baik serta meningkatkan nilai kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !