img-logo img-logo
Wujudkan Peradilan yang Inklusif PA Kab. Malang Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Kalipare
Wujudkan Peradilan yang Inklusif PA Kab. Malang Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Kalipare
Tanggal Rilis Berita : 25 Agustus 2025, Pukul 10:43 WIB, Telah dilihat 55 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan sidang di luar gedung pengadilan pada KUA Kecamatan Kalipare. Kegiatan ini digelar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan biaya. Kehadiran sidang keliling menjadi wujud nyata komitmen PA Kab. Malang dalam mewujudkan peradilan yang inklusif, cepat, dan berbiaya ringan. Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

image host

 

Pelaksanaan sidang keliling di Kalipare mendapat respon positif dari masyarakat setempat. Warga yang sebelumnya terkendala jarak dan biaya menuju kantor pengadilan kini dapat menyelesaikan perkaranya lebih mudah. Proses persidangan tetap berjalan sesuai prosedur peradilan yang berlaku dengan dukungan penuh dari aparatur PA Kab. Malang. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan peradilan.

Panitera Muda Gugatan - Idha Nurhabibah, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan sidang keliling ini. Beliau memandang bahwa kegiatan tersebut membantu masyarakat yang berada jauh dari pusat kota untuk mendapatkan akses hukum. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa sidang keliling adalah wujud komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan. “Untuk kedepannya, diharapkan program ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan kualitasnya” ujar beliau.

image host

Dengan terlaksananya sidang keliling di Kecamatan Kalipare, PA Kab. Malang membuktikan keseriusannya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Inovasi pelayanan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk nyata peradilan yang inklusif. Masyarakat tidak lagi terbebani jarak, biaya, maupun kendala administratif untuk memperoleh keadilan. Untuk kedepannya, diharapkan kegiatan serupa dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Malang lainnya.