Jum’at, 08 September 2023. Pukul 09.00, Ibu Fatha Aulia Riska, S.H.I., M.H. yakni Hakim Pengadilan Agama Jombang, memberikan materi terkait ruang lingkup surat kuasa. Pemberian materi dilaksanakan di ruang Media Center yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa PPL gelombang I Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Kegiatan ini dilakukan agar mahasiswa lebih memahami tentang ruang lingkup surat kuasa.
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa. Hal-hal yang dapat mengakhiri surat kuasa yaitu pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak, salah satu pihak meninggal dunia, penerima kuasa melepas kuasa, dapat disepakati Kuasa Mutlak.
Jenis-jenis kuasa sendiri ada 4 yaitu Kuasa Umum, Kuasa Khusus, Kuasa Istimewa, dan Kuasa Perantara. Kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa. Kuasa ini digunakan di luar pengadilan, kuasa khusus di gunakan di pengadilan, kuasa khusus berbentuk tertulis atau akta yang disebut surat kuasa khusus. Bentuk surat kuasa khusus antara lain sebagai berikut akta notaris, akta yang dibuat di depan panitera,dan akta di bawah tangan (yang dibuat didepan pengacara). Kuasa istimewa merupakan kuasa yang digunakan untuk ikrar talak dan mediasi, dan yang terakhir adalah kuasa perantara digunakan diluar persidangan seperti pada kegiatan jual beli.
Beliau juga menjelaskan bahwa tidak ada format khusus didalam penyusunan surat kuasa. Jika keempat unsur sudah terpenuhi maka surat kuasa tersebut sudah dianggap sah. Keempat yang harus ada diantaranya menyebutkan secara jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan, menyebut identitas dan kedudukan para pihak dengan jelas (nama dan alamat), menyebut kompetensi relatif, dan yang terakhir adalah menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek yang diperkarakan. Semoga dari pemberian materi tersebut, dapat menambah pengetahuan baru dan manfaat untuk mahasiswa PKL di Pengadilan Agama Jombang. (HSI)