Jum’at, 15 Maret 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui Badilag TV dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I., Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Hakim PA Kab. Malang, tenaga teknis beserta calon hakim PA Kab. Malang.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. - Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara tersebut juga dibuka dengan sambutan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama – YM Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa salah satu tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung adalah menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Terdapat tiga aspek yang dibahas yakni system kamar, rapat pleno kamar dan evaluasi implementasi hasil rapat pleno kamar. Sistem Kamar diberlakukan pertama kali sejak tanggal 19 September 2011 dan berjalan efektif sejak bulan April 2014, Hasil pleno kamar diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Evaluasi merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan kebijakan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga sosialisasi dan evaluasi.
Tujuan pemberlakukan sistem kamar adalah menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi Putusan, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Rapat pleno kamar diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Adapun tujuan pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar di antaranya adalah mengisi kekosongan hukum, menjaga kepastian dan kesatuan hukum, menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan Hakim yang mungkin terjadi, meningkatkan kehati-hatian Hakim dalam memutus perkara, sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar dalam manajemen perkara untuk mengetahui secara teratur jumlah dan status perkara yang ditangani dan sebagai mekanisme akuntabilitas Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar dilaksanakan dalam beberapa tahap yakni yang pertama pengumpulan Permasalahan dan Menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang kedua rapat Pra Pleno Kamar oleh seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten, yang ketiga Rapat Pleno Kamar oleh seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten, selanjutnya Rapat Pleno Mahkamah Agung dihadiri seluruh Komponen Rapat dan yang terakhir Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dan Pemberian Legalitas. Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara terus menerus menyelenggarakan Bimbingan Teknis demi meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.