Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (15/03/2024). Bimtek tersebut mengangkat tema “Evaluasi Implementasi Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Wakil Ketua PA Pamekasan – Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., beserta Hakim PA Pamekasan – Bapak Achmad Kadarisman, S.H.I., M.H., dan Bapak Robeth Amrullah Jurjani, S.H. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara di mulai pada pukul 08.30 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan doa. Selanjutnya Bimtek dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya Bapak Bambang Hery Mulyono menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pengadilan Agama, dan juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama kaitannya dengan hasil pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan kesatuan dan kepastian hukum yang materinya nanti akan disampaikan oleh YM Ketua Kamar Agama MA.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Dr. Mardi Chandra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Dalam materi beliau menyampaikan bahwa Tujuan pemberlakukan sistem kamar adalah menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi Putusan, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Rapat pleno kamar diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Adapun tujuan pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar di antaranya adalah mengisi kekosongan hukum, menjaga kepastian dan kesatuan hukum, menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan Hakim yang mungkin terjadi, meningkatkan kehati-hatian Hakim dalam memutus perkara, sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar dalam manajemen perkara untuk mengetahui secara teratur jumlah dan status perkara yang ditangani dan sebagai mekanisme akuntabilitas Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Acara diakhiri dengan sesi Tanya jawab dari peserta yang berakhir pada pukul 11.00 WIB, dan ditutup kembali oleh Plt. Dirjen Badilag Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Dirjen Badilag juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR), yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini menambah ilmu dan wawasan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di Lingkungan Peradilan Agama.(ril)