Minggu Ke-5 PPCH PA Jombang Memulai Kegiatan Memahami Tata Kelola PTSP Pengadilan
Minggu Ke-5 PPCH PA Jombang Memulai Kegiatan Memahami Tata Kelola PTSP Pengadilan
Tanggal Rilis Berita : 19 Maret 2024, Pukul 11:05 WIB, Telah dilihat 64 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Memasuki minggu ke-5, yakni Senin, 18 Maret 2024, calon hakim PA Jombang yang berjumlah 8 orang memulai kegiatan dengan agenda baru. Pada minggu ke-5 ini agendanya ialah tentang memahami Tata Kelola PTSP Berdasarkan Maklumat dari Pusdiklat yang telah disepakati bersama. Tata Kelola PTSP Pengadilan merupakan tema baru bagi mentee atau peserta magang calon hakim, mereka akan belajar secara keseluruhan tentang bidang kepaniteraan.

Pada 4 minggu sebelumnya, para mentee belajar dan magang di bidang kesekretariatan. Adapun tema yang dipelajari berbeda setiap pekan. Materi yang didapat diantaranya yaitu memahami tata kelola persuratan, tata kelola kepegawaian, dan tata kelola keuangan.

wa1

Sesuai dengan arahan mentor, agenda tersebut dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Jombang, Bapak Drs. Chafidz Syafiuddin, S.H.,M.H. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jombang, pukul 08.30 pagi mulai dibuka dengan peyampaian materi. Pada kesempatan tersebut materi bertemakan tata Kelola PTSP di Pengadilan. Panitera memberikan pemaparan mengenai pengertian, fungsi, tujuan, ruang lingkup dari PTSP serta perkembangannya yang mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Indonesia Nomor 1403.b/DjA/SK/OT.01.03/8/2018tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. 

Dalam pemberian materi tersebut juga dilakukan sharing and discussion terkait hal-hal yang menjadi pengalaman para mentee saat bertugas di satker sebelumnya. Dengan latar belakang penempatan mentee yang beragam, rata-rata umumnya pernah bertugas di PTSP satkernya seperti di loket informasi, pendaftaran, pojok e-court, pengambilan produk dan kasir. Dengan kegiatan ini diharapkan para mentee mendapatkan keseragaman ilmu terkait PTSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diakhir sesi, Panitera Pengadilan Agama Jombang berpesan kepada mentee “Harap adik-adik dapat memberlakukan sikap membiasakan yang benar dan bukan membenarkan yang biasa dalam bekerja.”. (dhena_pajbg)