“Kesadaran akan hukum waris dalam Islam berguna untuk menghindari perpecahan atau konflik yang bisa timbul antar anggota keluarga,” ujar M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Mojokerto. Materi tersebut beliau sampaikan dalam rangka Pembinaan Desa Sadar Hukum Bulan Juli 2023. Pembinaan yang berlangsung di Balai Desa Canggu, Kecamatan Jetis pada Senin, 10 Juli 2023 tersebut turut dihadiri pula Aparat Desa dan masyarakat setempat.
Pada pemaparannya, M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H., menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pihak dalam peristiwa kewarisan. Beliau menambahkan bahwa dengan mengenal hak dan kewajiban tersebut, ahli waris dapat menjalankan perannya dengan baik. “Karena pada tatanan praktik, masih ada masyarakat yang tidak menyadari bahwa dirinya termasuk dalam ahli waris, di sisi lain, terkadang ada juga ahli waris yang tidak mengetahui bahwa dirinya pun punya kewajiban untuk membayar utang pewaris,” ucap Beliau.

Masyarakat Desa Canggu yang hadir mendengarkan pemaparan dari pemateri dengan antusias. Beberapa kali diajukan pertanyaan yang sesuai dengan keadaan yang dialami oleh masyarakat yang bersangkutan saat ini. Menurut pemaparan warga, memang benar bahwa sangat diperlukan penyuluhan kepada masyarakat akan waris dalam Islam.
Sebagai informasi, Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah salah satu program guna membangun budaya hukum masyarakat. Lebih lanjut disampaikan syarat utama Desa Sadar Hukum adalah adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun Warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Kadarkum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum. Desa/Kelurahan Binaan Ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan mengacu pada Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan data hasil pengisian oleh aparat Desa/Kelurahan atau pejabat yang berwenang.