Madiun(11/8/2022)
PA Kab Madiun mengadakan MoU dan rapat koordinasi teknis dengan 7 Dinas Pemkab Madiun bertempat di PA Kab Madiun pada hari Kamis (11/8/2022).
MoU dan koordinasi ini sebagai tindaklanjut dari kesepakatan bersama Ketua PA Kab Madiun dengan Bupati Kab Madiun beberapa waktu lalu terkait kolaborasi lintas sektoral layanan, integrasi data dan me-manage dampak perceraian dan nikah dini, .
Dampak perceraian dan nikah dini harus dimanage dan diantisipasi agar tidak menimbulkan klaster kemiskinan baru, tdk mengakibatkan anak putus sekolah, anak stunting, dan anak kehilangan kasih sayang serta memastikan hak-hak anak dan perempuan tetap terlindungi secara maksimal pasca perceraian dan nikah dini.
Menurut ketua PA Kab Madiun, Ahmad Zaenal Fanani, kolaborasi lintas sektoral ini adalah keniscayaan dan nantinya diharapkan akan mengefektifkan pengelolaan dampak perceraian dan nikah dini. Perlindungan hak-hak perempuan dan anak menjadi lebih maksimal pasca perceraian dan nikah dini karena melibatkan banyak dinas terkait. Kita menggandeng banyak dinas utk bergerak bersama sesuai kewenangan masing-masing. Pendekatan yg digunakan tidak hanya hukum tetapi juga pendekatan non hukum.
Acara Penandatangan Mou di Ruang Aula PA Kab. Madiun
Kedepan jika ada perempuan pasca perceraian, mantan suaminya tidak mau membayar secara sukarela hak-hak yang menjadi kewajiban nya, dan perempuan tersebut tidak mempu dana atau kesulitan dalam mengajukan eksekusi, maka Bupati dan dinas sosial serta dinas lain termasuk camat dan lurah terkait dapat melakukan pendekatan non hukum agar pemenuhan hak-hak nya dilakukan secara sukarela.
Para perempuan yang pasca perceraian tidak mempunyai pekerjaan dan potensial menimbulkan klaster kemiskinan baru, maka bupati melalui dinas sosial, dinas perempuan, dan disnaker dapat bergerak untuk memberikan pelatihan skill atau bantuan sosial lainnya.
Demikian juga utk anak-anak yang masih sekolah yg orang tua nya pasca cerai tidak bertanggung jawab maka ia akan mendapatkan prioritas bantuan biaya pendidikan dari pemkab melalui dinas pendidikan dan pendampingan psikologis.MoU ketujuh Dinas tersebut adalah
1. Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Madiun Tentang Optimalisasi Integrasi Data Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun
Penadatangan Mou Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Madiun
2. Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Tentang Pemeriksaan Kesehatan Anak Yang Mengajukan Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Penadatangan Mou Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun
3.Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Sosial Kabupaten Madiun Tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Data Dan Perlindungan Hak-Hak Anak Serta Pemberdayaan Perempuan Pasca Terjadinya Perceraian
Penadatangan Mou Dengan Dinas Sosial Kabupaten Madiun
4.Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tentang Integrasi Layanan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Mall Pelayanan Publik
Penadatangan Mou Dengan Dinas PMTSP Kabupaten Madiun
5.Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Data Dan Perlindungan Hak-Hak Pendidikan Anak Pasca Perceraian Orang Tuanya
6.Perjanjian Kerja Sama Pengadilan Agama Kab. Madiun Dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun Tentang Pelayanan Integrasi Administrasi Secara Cepat Data Kependudukan Berbasis Elektronik
Penadatangan Mou Dengan Disdukcapil Kabupaten Madiun
7.Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Dengan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Madiun Tentang Pendampingan Dan Konseling Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin, Serta Peningkatan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Di Pengadilan Agama
Penadatangan Mou Dengan DPPKBPPPA Kabupaten Madiun