Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini, Sekretaris, Kasubag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, serta Operator mengikuti undangan Rapat Sosialisasi Daring Teknis Penginputan Aplikasi e-Monev Bappenas 2024 berdasarkan PP 39/2026. Kegiatan tersebut dilaksankan sehubungan dengan masa pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan – Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung pada hari Kamis, 21 Maret 2024 di Media Center Pengadilan Agama Jombang.
Pengisian aplikasi e-Monev Bappenas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 dan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 698/SEK/RA1.5/III/2024. Kegiatan dimoderatori oleh Bapak Didik Purwanto serta disampaikan oleh Bapak Ilham dari Bappenas. Disampaikan bahwa pentingnya koridor pemantauan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dan orientasi ada pada kemanfaatan bukan output yang dicapai.
Proses penyusunan anggaran harus berdasarkan evidance based policy making. Untuk pelaksanaan program harus sesuai dengan yang direncanakan. Selanjutnya diperlukan pemantauan yakni melalui peninjauan apakah perencanaan dengan pelaksanaan telah sesuai. Yang dilaporkan pada aplikasi e-Monev Bappenas sesuai dengan kondisi riil yang terjadi pada satuan kerja setiap bulan.
Urgensi pelaporan hasil pemantauan ialah akuntabilitas dan transparansi. Yang menjadi permasalahan ialah, terkadang laporan keuangan antara Monsakti dengan e-Monev Bappenas berbeda sebab belum terintegrasi. Oleh karena itu diperlukan sinergitas data antara Bappenas dengan Kementerian Keuangan. Dari sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dapat melakukan pengisian laporan pada aplikasi e-Monev Bappenas dengan benar. (hsi)