PA Ponorogo Pungkasi Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung
PA Ponorogo Pungkasi Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung
Tanggal Rilis Berita : 25 Maret 2024, Pukul 13:17 WIB, Telah dilihat 27 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Pungkasi Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung

 

www.pa-ponorogo.go.id || Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada hari Jumát, 22 Maret 2024 Pengadilan Agama Ponorogo melakukan kegiatan Sidang di Luar Gedung dan merupakan jadwal sidang di luar gedung terakhir di tahun 2024 ini. Kegiatan sidang di luar gedung ini sudah di mulai dari tanggal 22 Januari 2024 dan berlangsung hingga tanggal 22 Maret 2024. Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di dua tempat yaitu di Balai Desa Menggarae Kecamatan Slahung dan Balai Desa Campursari Kecamatan Sambit.

Pada sidang kali ini yang bertugas dalam wilayah Desa Campursari Kecamatan Sambit yaitu Drs. H. Yazid Alfahri, M.H (Ketua Majelis), Drs. H. Maksum, M.Hum (Hakim Anggota), Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I (Hakim Anggota), Kartika Anggi Nugrahini, S.H (Panitera Pengganti), Ardita Septianindi, A.Md (Admin), Ahmad Samsyul Bachri, S.T (Perlengkapan), Indra Kurniawan, A.Md (perlengkapan) serta Moh Ihsan, S.H.I (Juru Sumpah). Sedangkan wilayah Desa Menggarae Kecamatan Slahung yang bertugas yaitu Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H (Ketua Majelis), Drs. Slamet Bisri (Hakim Anggota), Drs. H. Maftuh Basuni, M.H (Hakim Anggota), Hj. Nilna Niamatin, S.Ag., M.H (Panitera Pengganti), Yenni Lestari, S.Kom (Admin), Syarif Nurul Huda, S.Ag (Perlengkapan), Mukson Burhani (Perelngkapan) dan M.Abdurrozaq (Juru Sumpah). Pelaksanaan sidang diluar gedung dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Pada pelaksanaan sidang di luar gedung terakhir ini, Tim sidang di luar gedung Menggarae melayani 8 Perkara dan Tim sidang di luar gedung Campursari melayani 9 Perkara. Sidang di luar gedung ini merupakan upaya dari Pengadilan Agama Ponorogo untuk terus memberikan layanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan yakni pelayanan yang cepat, mudah dan efektif. Tujuan dari adanya sidang keliling tidak hanya sekedar sarana proses persidangan yang bermanfaat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Usai Sidang, salah satu hakim Pengadilan Agama Ponorogo Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H yang sekaligus menjadi Ketua Mejelis dalam wawancaranya dengan Tim PINTAR, mengucapkan “Alhamdulillah sidang di luar gedung jadwal terakhir berjalan dengan lancar, dan kami sangat senang sekali karena PA Ponorogo bisa lebih dekat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sidang diluar gedung ini diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sehingga dengan adanya sidang diluar gedung ini sebagai bentuk upaya Pengadilan Agama Ponorogo memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau pengadilan agama dengan sederhana, cepat, dan biaya murah. (VR)