Surabaya, 23 April 2024 – Pengadilan Agama Surabaya dikunjungi untuk pelaksanaan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Acara ini digelar di Aula Pengadilan Agama Surabaya dan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Suhartono, serta para pejabat penting lainnya seperti Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Agen Perubahan.
Dalam kegiatan ini, berbagai aspek penting terkait dengan penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan data perkara dibahas secara mendalam. Ini termasuk penyusunan dokumen persidangan secara digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan. Seluruh peserta diberikan arahan mengenai cara-cara efektif dalam menyusun naskah kebijakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI turut memberikan panduan penting selama kegiatan berlangsung. Arahan yang diberikan diharapkan dapat memperkuat kapasitas peserta dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar baru. Selain itu, ini juga merupakan upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan peradilan di Indonesia.
Diharapkan dengan implementasi peraturan ini, Pengadilan Agama Surabaya akan menjadi model bagi pengadilan lainnya dalam mengelola perkara secara lebih efektif dan efisien. Hasil dari kegiatan ini pun diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan perkara di seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Keterlibatan dan komitmen semua pihak sangat krusial dalam mencapai tujuan ini.