Pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2024, Drs. H. M. Nasruddin, S.H., hakim di Pengadilan Agama Surabaya, menghadiri sebuah acara penting melalui video konferensi Zoom. Acara tersebut adalah peluncuran dan talk show mengenai Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lokasi acara adalah di ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai narasumber yang membahas pentingnya kolaborasi antar berbagai pihak untuk mencegah perkawinan anak. Para pembicara menekankan sinergi antara Pemerintah, Mitra Pembangunan, Lembaga Masyarakat (LM), media, serta tokoh agama (TOGA), tokoh masyarakat (TOMA), dan tokoh adat (TODAT). Tujuan utamanya adalah mencapai visi Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Selama acara, narasumber juga menyoroti berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi topik pembahasan utama. Ini mencerminkan komitmen kuat terhadap perbaikan sistem pelayanan publik di Indonesia.
Pentingnya integrasi sistem layanan antar departemen dan lembaga juga ditekankan dalam acara tersebut. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Acara ini menjadi langkah besar dalam menguatkan kolaborasi yang diperlukan untuk mencapai target-target nasional yang telah ditetapkan.