Tepat dihari Selasa tanggal 07 Maret 2023, pukul 11:00 WIB. Pengadilan Agama memfasilitasi Sidang Teleconference. Sesuai dengan surat permintaan dari Ketua Pengadilan Agama Kalianda tanggal 28 Februari 2023 perihal Pemeriksaan Sidang Saksi melalui telekonferensi. Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang Cq. Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk memfasilitasi agenda tersebut.
Bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Jombang, dua Satker Pengadilan Agama Jombang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kalianda menyediakan layanan sidang pemeriksaan saksi yang berdomisili di Jombang. Perkara dengan No. 20/Pdt.P/2023/PA.Kla ini ditangani oleh Pengadilan Agama Kalianda. Jenis perkara tersebut adalah “Pengangkatan Anak” secara teleconference pada agenda pemeriksaan Saksi.
Dengan layanan sidang secara teleconference ini, merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang mengalami keterbatasan jarak dan waktu untuk tetap bisa mengikuti persidangan. Agenda ini telah dipersiapkan sejak pagi antara IT kedua satker dari jaringan dan sound system. Kurang lebih tiga puluh menit berlangsung sidang tersebut selesai, dan putusan akan disajikan setelah Musyawarah Majelis. (iЯ)