Surabaya, 06 September 2024 - Swedia Disya Citta, A.Md., Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Surabaya, mengikuti Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dengan tujuan memberikan pembekalan teknis. Fokus utama adalah prosedur pembayaran sewa rumah dinas dan tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para pengelola BMN dari berbagai satuan kerja di lingkungan peradilan, termasuk Pengadilan Agama Surabaya. Materi yang disampaikan mencakup peraturan terbaru mengenai sewa rumah dinas hakim serta prosedur pengajuan dan pembayarannya. Selain itu, tata cara pelaporan administrasi perjalanan dinas juga menjadi salah satu topik yang dibahas secara mendalam.
Para peserta juga diberi kesempatan untuk membahas tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan rumah dinas dan perjalanan dinas. Narasumber memberikan solusi praktis untuk mengatasi masalah yang sering muncul dalam pengelolaan BMN. Diskusi interaktif dengan narasumber memungkinkan peserta mendapatkan jawaban langsung atas persoalan di satuan kerja masing-masing.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan Pengelola BMN Pengadilan Agama Surabaya dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan rumah dinas hakim dan pelaksanaan perjalanan dinas. Hal ini bertujuan mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan di lingkungan peradilan. Pengadilan Agama Surabaya terus berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.