Jumat, 17 Mei 2024 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Trenggalekseluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama Trenggalek, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, Fahruddin, S.Ag., M.H. bersama dengan Hakim dan didampingi oleh Pegawai Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring, kegiatan kali ini mengusung tema “Contra Legem”. Sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Edi Riadi., M.H.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB. Yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Beliau berujar, “Dengan adanya bimtek ini sebagai wujud usaha bersama, upaya bersama dan seluruh aparatur tenaga teknis peradilan agama memiliki kompetensi dalam penyelesaian perkara dan mampu bekerja dalam kompetensinya masing-masing. Dengan mengusung tema Contra Legem bisa merefleksikan pentingnya memahami hakikat pada asas Contra Legem dalam penyuluhan hukum yang ditujukan untuk menegakkan keadilan. Ladasan pikir asas contra legem yang dilakukan peraturan perundangan memberikan pengaturan peradilan yaitu tidak memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat secara personal sebagaimana amanah UUD 1945 kepada hakim untuk melaksanakan keabsahan hakim dalam menegakkan keadilan.”
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak DR. H. Edi Riadi., S.H., M.H. beliau menyampaikan Dalam konteks Indonesia sebagai Negara Hukum, pembentukan sistem hukum melalui proses legislasi sangat penting untuk menciptakan keadilan dan ketertiban. Undang-undang, yang merupakan produk dari fungsi legislasi DPR dengan persetujuan Presiden, adalah peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum. Pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh lembaga negara sesuai prosedur yang ditetapkan.
Di dalam aliran Positivisme Hukum, peraturan perundang-undangan dianggap sebagai perintah dari pembentuk undang-undang. Namun, kesempatan untuk meninjau kembali undang-undang melalui proses judicial review diberikan kepada pihak yang merasa haknya dirugikan oleh berlakunya undang-undang tersebut. Pemohon judicial review dapat berupa individu, kesatuan masyarakat hukum adat yang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau badan hukum publik atau privat.
Dengan adanya proses legislasi yang transparan dan inklusif, diharapkan sistem hukum dapat berkembang sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat, menciptakan keadilan dan ketertiban yang berkelanjutan. Acara bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama berakhir pukul 11.00 WIB. Semoga melaluli pembinaan yang terus dilakukan oleh Direktoran Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara berkala memberikan manfaat kepada seluruh aparatur tenaga teknis peradilan di seluruh Indonesia dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.