PA Jember Hadiri Sosialisasi Penilaian IKPA bersama KPPN Jember
Sehubungan dengan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan peraturan nomor PER-5/PB/2024. Terdapat beberapa perubahan penilaian sehingga diperlukan langkah-langkah strategis oleh satuan kerja untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran. Selain itu, digitalisasi pembayaran harus diimplementasikan untuk pengelolaan kas yang lebih aman dan akuntabel. Oleh karena itu, KPPN Jember menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sesuai PER-5/PB/2024. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Implementasi Digitalisasi Pembayaran dilaksanakan pada hari Selasa (21/05/2024).
Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Ahmad Arifin Arfan, S.H.I., M.H. didampingi Operator Sakti Ahmad Mujahid ikut dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung di Ruang Aula KPPN Jember, Jalan Kalimantan No 35 Jember. Acara dimulai pukul 08.45 WIB dengan registrasi peserta. Kemudian acara dimulai dengan pembukaan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sosialiasi kemudian dibuka dengan Sambutan oleh Kepala KPPN Bapak Dirgohaju Widodo. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih atas partisipasi dari seluruh satuan kerja yang turut hadir dalam sosialiasi ini.
Dalam sambutannya, Beliau juga menyebutkan bahwa “Perdirjen Nomor PER-5/PB/2024 merupakan aturan pengganti atas Perdirjen dengan nomor yang sama yang diterbitkan pada tahun 2022 lalu. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi instrument Monev atas Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan ketercapaian Output dan Outcome atas Belanja Pemerintah. Lebih lanjut disebutkan “Untuk memastikan bahwa setiap K/L mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money atau belanja yang telah dikeluarkan dapat memberikan manfaat dan bernilai untuk masyarakat, diperlukan adanya instrumen yang memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran.”
Paparan selanjutnya dengan penyampaian materi mengenai Sosialisasi PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penialaian IKPA 2024 oleh Narasumber KPPN Bapak Eko Sasongko Putra selaku Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir. Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Evaluasi Implementasi Digitalisasi Pembarayan. Sosialiasi kemudian ditutup dengan diskusi serta tanya jawab antara narasumber dan peserta.
Diharapakan dengan pelaksanaan Sosialisasi ini dapat mengedukasi sehingga menambah pengetahuan para pengelola keuangan di satker mitra KPPN Jember terkait peraturan tebaru yang mengatur teknis penilaian IKPA K/L. Sehingga APBN yang dikelola dan dibelanjakan dapat menggambarkan kinerja pelaksanaan anggaran baik dari sisi input value maupun output yang dihasilkan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga dapat diaplikasikan dengan baik pula dan pada akhirnya capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya