Optimalkan Penggunaan Anggaran, PA Tulungagung Ikuti Zoom Koordinasi BUA MA RI - Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI
Optimalkan Penggunaan Anggaran, PA Tulungagung Ikuti Zoom Koordinasi BUA MA RI - Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI
Tanggal Rilis Berita : 21 Mei 2024, Pukul 15:38 WIB, Telah dilihat 14 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Optimalkan Penggunaan Anggaran, PA Tulungagung Ikuti Zoom Koordinasi BUA MA RI - Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI
.
.
Pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 13.00 WIB, Kasubbag PTIP Riky Yohana mengikuti Zoom yang membahas Koordinasi Pelaksanaan Optimalisasi dan Efisiensi Anggaran di Ruang PTIP. Pertemuan ini diselenggarakan sesuai dengan Surat Badan Urusan Administrasi Nomor 748/BUA.3/RA1.8/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, tentang koordinasi dengan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI untuk Tahun Anggaran 2024. Acara ini dibuka oleh Edy Yuniadi, Kepala Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, Edy Yuniadi menekankan pentingnya ketelitian dalam proses perencanaan anggaran, terutama dalam penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang secara keseluruhan dilakukan melalui aplikasi E-IPLANS.
.

WhatsApp Image 2024-05-21 at 1.52.32 PM.jpeg


.
Kasubbag PA III DJPB, Mohammad Zaki, memberikan materi utama dalam pertemuan tersebut, dengan fokus pada tanggal-tanggal penting terkait revisi anggaran. Beliau memberikan panduan mengenai jadwal dan prosedur yang harus diikuti oleh setiap satuan kerja, memastikan bahwa revisi anggaran dapat dilakukan dengan efisien dan tepat waktu. Informasi ini sangat krusial bagi satuan kerja dalam merencanakan dan mengelola anggaran mereka, agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan yang dapat berdampak pada kinerja keseluruhan, mengingat dalam revisi kali ini melibatkan 300 lebih satuan kerja.
.

WhatsApp Image 2024-05-21 at 2.21.05 PM.jpeg


.
Di akhir acara, Tim Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi kembali mengingatkan satuan kerja yang menerima tambahan anggaran untuk segera melengkapi dokumen-dokumen penting. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (Form A, B, C), Matriks Semula-Menjadi dalam Format 1, 2, dan 3, serta surat penetapan POK jika ada. Semua dokumen pendukung RKA dalam format A, B, dan C harus digabungkan menjadi satu file, dan matriks yang sebelumnya juga digabungkan menjadi satu file saat mengirimkan data ke aplikasi e-BIMA, dengan batas waktu pengiriman sebelum Rabu, 22 Mei 2024. Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam upaya optimalisasi dan efisiensi anggaran di lingkungan Badan Urusan Administrasi. Diharapkan pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih baik dan transparan, mendukung tercapainya tujuan strategis pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.