Kediri – Jum'at (31/05) Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri menggelar Sidang Keliling (Sidkel)/Sidang di Luar Gedung tahun 2024. Pelaksanaan sidang keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai yang bertempat di Kelurahan Bangsal, kecamatan Pesantren, kota Kediri. Tim sidang keliling PA Kota kediri terdiri dari Ketua Majelis Hakim yaitu Harun JP, S.Ag., M.H.I. (dua) Anggota Majelis Hakim yaitu Drs. Rustam dan Drs. Akhmad Muntafa, M.H. , didampingi oleh Panitera Pengganti Nur Fitriyani, A.Md.,S.H. dan turut hadir pula Panitera PA Kota Kediri yaitu Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H serta 2 (dua) administrator yaitu Irawati Tirta Handayani, S.E. dan Anissa Nur Zamzamah, S.H.
Dipilihnya lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling oleh Pengadilan Agama Kota Kediri berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tepatnya ketentuan dalam Pasal 15. Pengadilan Agama Kediri memiliki yuridiksi 3 Kecamatan yang terdiri dari 46 kelurahan, akan tetapi Pengadilan Agama Kota Kediri menilai bahwasannya lokasi tersebut merupakan representasi dari karakter wilayah yang jumlah perkaranya banyak atau representasi dari lokasi yang keterjangkaun wilayahnya sulit atau jauh dari Gedung Pengadilan Agama Kota Kediri. Sidang keliling di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 13 (tiga belas) terdiri dari 10 perkara gugatan dan 3 perkara permohonan. Dari perkara yang disidangkan hari ini, ada beberapa perkara diputus dan ada pula perkara yang di tunda.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kota Kediri untuk memberikan pelayanan hukum yang merata dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam rangkaian sidang keliling ini, tim dari Pengadilan Agama Kota Kediri melakukan perjalanan ke ke Kecamatan Bangsal, menghadirkan layanan pengadilan yang meliputi perkara perceraian, konsultasi hukum, hingga penetapan hak asuh anak, waris dan perkara perdata agama lain yang menjadi kewenangan PA Kota Kediri. Masyarakat Kota Kediri menyambut baik kegiatan ini. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya sidang keliling. Mereka tidak lagi harus menempuh jarak yang jauh dari kediaman untuk menyelesaikan masalah hukum mereka.
“Sidang keliling sangat perlu dilaksanakan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerahnya terutama yang letaknya jauh dari Pengadilan Agama, sudah tentu sidang keliling ini memudahkan masyarakat dikarenakan dengan datangnya petugas sidang ke daerah pihak berperkara maka tentu hal ini bisa memangkas biaya transport para pihak dan sebagian perkaranya juga terdapat perkara prodeo yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara gratis”. Harapan ke depannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama kota Kediri agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Kota kediri demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Kediri, ungkap Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H selaku Ketua PA Kota Kediri.