Lumajang – Mahasiswa Universitas Lumajang (UNILU) yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Lumajang mendapatkan pembekalan berharga dari Panitera Muda Permohonan, Amrulloh, S.H., M.H. Pembekalan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 24 April 2025 pukul 08.00 WIB di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang. Pada kesempatan ini, Panmud Permohonan tersebut menyampaikan materi mengenai Prosedur Pendaftaran Perkara Permohonan dan penggunaan sistem E-Court, sebuah platform digital yang digunakan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempermudah proses administrasi perkara secara elektronik.
Amrulloh, S.H., M.H. menjelaskan secara rinci terkait alur pendaftaran perkara permohonan, mulai dari tahap awal pengajuan hingga diterbitkannya penetapan oleh hakim. Beliau juga memperkenalkan fitur-fitur utama E-Court, seperti e-Filing (pendaftaran perkara secara online), e-Payment (pembayaran biaya perkara secara elektronik), dan e-Summons (pemanggilan secara elektronik), yang kini telah menjadi bagian penting dalam modernisasi layanan peradilan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa PKL mengenai alur dan prosedur pendaftaran perkara permohonan, sekaligus mengenalkan sistem E-Court sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan teoritis, tetapi juga membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melihat langsung bagaimana proses administrasi perkara dijalankan di pengadilan. Dengan diperkenalkannya E-Court, mahasiswa diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam dunia hukum serta memahami pentingnya digitalisasi dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan peradilan. Pembekalan ini menjadi bagian dari upaya mencetak calon-calon praktisi hukum yang siap menghadapi tantangan era modern.
Mahasiswa tampak antusias dan aktif dalam pembekalan tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa PKL dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme administrasi perkara serta siap menghadapi dunia praktik hukum yang semakin digital. “Semoga ilmu yang disampaikan hari ini bisa menjadi bekal berharga bagi adik-adik semua dalam menapaki dunia hukum yang semakin dinamis dan berbasis teknologi.” pungkas Panmud Permohonan tersebut.