Kamis, 30 Mei 2024 , Ketua Pengadilan Agama Bangil, Ibu Dra. Hj. Noor Asiah melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ibu Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag, M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangil. Ibu Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag, M.H. sebelumnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Agama Malang. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bangil.
Pada acara pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini, Ibu Yurita (panggilan akrab beliau) didampingi oleh keluarga serta rekan-rekan Hakim dari Pengadilan Agama Malang, Kasubag Kepegawaian, Kasubag PTIP, Panitera Muda Gugatan, Bendahara serta staff Pengadilan Agama Malang. Acara pelantikan juga dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangil, yang terdiri dari Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Bangil. Acara pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 981/DJA/KP4.1.3/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 perihal Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung RI.
Acara pelantikan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dan Pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung dan pelantikan. Kegiatan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil. Setelah itu dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan, Penandatanganan Berita Acara Sumpah, Pemasangan Kalung Jabatan, serta Penandatanganan Pakta Integritas oleh pejabat yang dilantik.
Terakhir, acara ditutup dengan perkenalan oleh Ibu Yurita sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangil yang baru. Setelah perkenalan selesai seluruh pegawai dan undangan memberikan ucapan selamat dan ditutup dengan foto Bersama. Selamat kepada Ibu Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag, M.H. atas pelantikannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangil, semoga amanah dengan jabatan yang baru dan dapat membawa Pengadilan Agama Bangil menjadi lebih baik lagi.