PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pelaporan Pagu DIPA 04
PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pelaporan Pagu DIPA 04
Tanggal Rilis Berita : 05 Juni 2024, Pukul 21:07 WIB, Telah dilihat 59 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pelaporan Pagu DIPA 04 


 

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 04 Juni 2024. Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badilag Nomor: 1136/DjA.3/TI.1.3.2/V/2024, Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti sosialisasi pelaporan pagu DIPA 04 Kinsatker. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang dilaksanakan melalui zoom meeting bertempat di command center. Sosialisasi dihadiri oleh panitera, sekretaris, panitera muda hukum, operator pelaporan pagu DIPA 04, serta operator dan penanggung jawab aplikasi SAKTI dari Pengadilan Agama Ponorogo.

 

Tidak bisa dipungkiri bahwa masih saja terjadi perbedaan data antara Kinsatker dengan aplikasi SAKTI, Badan Peradilan Agama pun melakukan perbaikan dengan mengembangkan aplikasi Kinsatker. Oleh karena adanya pengembangan aplikasi tersebut, sehingga diperlukan sosialisasi terkait pelaporan pagu DIPA 04 Kinsatker. Acara dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan Pembukaan, lalu penyampaian materi sosialisasi yang mencakup prosedur pengisian pelaporan, pengisian data serta tata cara penanganan kendala teknis yang mungkin akan dihadapi oleh operator.

Sosialisasi ini juga memberi kesempatan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan terkait pemahaman proses pelaporan dagu DIPA 04 Kinsatker. Peserta zoom Pengadilan Agama Ponorogo dengan sungguh-sungguh menyimak tanya jawab dari awal hingga akhir sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam. Kegiatan pun berjalan dengan lancar dan tertib.

Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen untuk dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan anggaran agar semakin baik lagi. Dengan adanya sosialisasi tersebut, Pengadilan Agama Ponorogo juga berharap agar kedepannya dapat melakukan pelaporan anggaran dengan profesional, tepat, dan efisien. Hal ini merupakan upaya dari Ditjen Badilag dalam melakukan perbaikan secara terus menerus kepada seluruh satuan kerja sehingga kendala yang terjadi dapat teratasi dan berdampak baik terhadap pelayanan kepada pihak yang berperkara. (NAR)