Jumat (7/06/2024), Pengadilan Agama Jombang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 579/Pdt.G/2024/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 23 Februari 2024. Pemeriksaan setempat berlangsung di Desa Bandarkedungmulyo Kec. Bandarkedungmulyo Kab. Jombang. Beberapa harta bersama yang menjadi objek sengketa yaitu barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta beberapa harta benda lainnya. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan pada pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemeriksaan setempat dilaksanakan dalam kasus ini. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah terdapat putusan perceraian, yang berarti pengajuan gugatan terkait pembagian harta bersama. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak memperoleh separuh dari harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan." Dengan demikian, pemeriksaan setempat akan mempertimbangkan hak masing-masing pihak atas harta bersama berdasarkan peraturan tersebut dan Pihak pengadilan akan meninjau dan mempertimbangkan bukti-bukti serta argumen yang diajukan oleh penggugat dan tergugat untuk menentukan pembagian yang adil atas harta bersama dalam konteks perceraian.
Mengenai harta yang diperoleh dalam hubungan perkawinan dapat dilihat dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 Huruf (f) yang menyatakan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh, baik sendiri-sendiri atau bersama suami-Istri selama ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Harta bersama dalam perkawinan mengandung makna sangat penting dalam berkeluarga, yang substansinya memberikan patokan bahwa harta bersama tersebut ialah harta yang didapat oleh suatu keluarga selama dalam perkawinan. Hal ini juga menunjukan bahwa harta bersama menempati kedudukan yang sangat penting bagi suami dan isteri yang melakukan perkawinan, sehingga harta bersama tersebut harus dijaga, diketahui, dan dimiliki secara bersama-sama. Dengan demikian, pemeriksaan setempat akan mempertimbangkan hak masing-masing pihak atas harta bersama berdasarkan peraturan tersebut dan Pihak pengadilan akan meninjau dan mempertimbangkan bukti-bukti serta argumen yang diajukan oleh penggugat dan tergugat untuk menentukan pembagian yang adil atas harta bersama dalam konteks perceraian.
Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Anwar Harianto, S.Ag., dengan anggota Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum. serta Panitera Pengganti, Drs. Mashudi, yang berperan penting dalam memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan ini juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Setelah melakukan berbagai persiapan, tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi objek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan keberadaan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, serta mengetahui keberadaan objek sengketa yang lainnya.
Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib tanpa kendala yang kemudian ditutup sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Jombang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Jombang berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (hsi)