Tingkatkan Kemampuan Penyelesaian Perkara Elektronik, PA Kota Kediri Ikuti Sosialisasi dan Monitoring oleh Kepaniteraan MA-RI
Tingkatkan Kemampuan Penyelesaian Perkara Elektronik, PA Kota Kediri Ikuti Sosialisasi dan Monitoring oleh Kepaniteraan MA-RI
Tanggal Rilis Berita : 12 Juni 2024, Pukul 08:54 WIB, Telah dilihat 133 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Surabaya, (11/06/2024) – Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri (Dr. Muh Nasikhin, S.H.I., M.H.) dengan didampingi oleh Panitera ( Widodo Suparjianto, S.H.I., M.H.) dan Operator SIPP PA Kota Kediri (Hadi Sasono, S.H.) mengikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung (Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum), Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung (Dr. H. Iyus Supriastoto, M.H.), Ketua PTA Surabaya (Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.) Panitera PTA Surabaya (Rusli, S.H., M.H.), Sekretaris PTA Surabaya (Dr. Naffi, S.Ag., M.H.), Tim IT Mahkamah Agung dan diikuti oleh Ketua, Panitera dan Operator SIPP pada Pengadilan Agama Se- Jawa Timur.

2-1


 

Acara dibuka dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan penyapaian laporan kegiatan oleh Sekretaris Kepaniteraan MA-RI , (Dr. H. Iyus Supriastoto, M.H.), Beliau menyampaikan pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI bahwa “ Pelaksanaan Upaya Hukum Kasasi dan PK secara elektronik harus sudah dapat dilaksanakan ditahun ini”. Selain itu Beliau juga menyampaikan Motto Kepaniteraan MA-RI “ MONAS (Modern dan Berintegritas ). Sosialisaasi dan Monitoring Upaya Hukum Kasasi dan PK ini sudah dilaksanakan di 11 Provinsi, dan saat ini Surabaya menjadi Provinsi yang ke 12 melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, ungkapnya.

3-1


 

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sambutan Panitera Mahkamah Agung RI (Dr. Heru Pramono, S.H., M.H.). Dalam sambutannya Beliau menyampaikan Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan kepada seluruh Pengadilan pada 4 Lingkungan Peradilan terhadap kebijakan-kebijakan MA-RI terhadap modernisasi Tatakelola/Administrasi perkara di MA-RI. Beliau juga menagaskan bahwa kebijakan implementasi Kasasi/PK secara elektronik merupakan langkah yang sangan revelusioner dalam sejarah penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dengan adanya kebijakan ini, Mahkamah Agung tidak lagi menerima berkas perkara berbasis dokumen cetak, Berkas Bundel A dan Bundel B yang dikirim oleh pengadilan pengaju seluruhnya berbentuk dokumen elektronik.

4-1


 

Lebih lanjut, Beliau menerangkan bahwa setidaknya ada tiga tujuan utama dari diimplementasikannya sistem pengajuan dan persidangan Kasasi/PK secara elektronik tersebut. “ Paling tidak ada tujuan dari implementasi Kasasi/PK secara elektronik, yaitu ; pertama, mewujudkan modernisasi manajemen perkara, kedua, menumbuhkan integritas aparatur peradilan, dan ketiga, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan” tegas Heru Pramono. Acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh seluruh perserta sosialisasi.