Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Baik, Pengelola Keuangan PA Ponorogo Ikuti Bimtek
Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Baik, Pengelola Keuangan PA Ponorogo Ikuti Bimtek
Tanggal Rilis Berita : 13 Juni 2024, Pukul 15:30 WIB, Telah dilihat 60 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Baik,
Pengelola Keuangan PA Ponorogo Ikuti Bimtek

 

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 13 Juni 2024. Bendahara Pengeluaran PA Ponorogo, Waqidah Kun Romadhoni, S.T, mengikuti kegiatan bimbingan teknis terkait pengelolaan perjalanan dinas secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Narasumber dalam kegiatan ini dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

 

Materi penting yang dibagikan dalam kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 119 Tahun 2023 yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012. Materi pokoknya adalah mengubah ketentuan Pasal 1,2,3,8.27,32 Di antara BAB IX clan BAB X, disisipkan 1 (satu) bab, yakti BAB IXA Diantara Pasal 36 clan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 36D, dan Pasal 36E. 

Dalam materinya, narasumber menyebutkan bahwa dalam proses perjalanan dinas ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memperhatikan kepentingan dan tujuan dari perjalanan dinas tersebut. Karena PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanalan perjalanan dinas. Selain itu narasumber juga menjelaskan mengenaik aspek administrasi, komponen biaya, tingkat golongan, perjadin pindah, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Di akhir materi narasumber menyinggung mengenai perjalanan dinas menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas (E-Perjadin) yang merupakan “gebrakan” terbaru dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023. Latar belakang dari perubahan ini yakni dikarenakan perkembangan teknologi berupa penggunaan sistem elektronik dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; pemanfaatan geotagging sebagai bukti pelaksanaan perjalanan dinas; dan digitalisasi birokrasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dalam hal pemanfaatan geotagging sebagai bukti pelaksanaan perjalanan dinas, dijabarkan bahwa dasar pembayaran uang harian, uang representasi, dan uang saku rapat secara Lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya didasarkan atas pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging). Di akhir kegiatan diadakan sesi tanya jawab untuk memastikan seluruh peserta paham dalam menerapkan PMK Nomor 119 Tahun 2023 secara benar, efektif, dan efisien. (WKR)