Pengadilan Agama Jombang Mengadakan Evaluasi Kinerja PPNPN Triwulan II Tahun 2024
Pengadilan Agama Jombang Mengadakan Evaluasi Kinerja PPNPN Triwulan II Tahun 2024
Tanggal Rilis Berita : 20 Juni 2024, Pukul 08:09 WIB, Telah dilihat 30 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas tugas dan pelayanan agar setiap pelaksanaan kinerja dapat terealisasi dengan tepat dan akurat, Sekretaris Pengadilan Agama Jombang mengundang semua PPNPN untuk hadir dalam rapat monitoring dan evaluasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat nomor 1838/SEK.PA.W13-A13/KP4.1.4/VI/2024. Kegiatan rapat berlangsung di ruang pertemuan Pengadilan Agama Jombang, hari Jumat, 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Jombang serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi, Informasi dan Pelaporan. Dibuka oleh Sekretaris, beliau menyampaikan terkait hak dan kewajiban PPNPN dalam bekerja di Pengadilan Agama Jombang. Adapun hak PPNPN ialah menerima gaji, honor, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapatkan cuti, mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan dalam rangka peningkatan kompetensi.

rpt1

Selanjutnya, penyampaian kewajiban PPNPN. Setiap PPNPN wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD RI 1945, Negara dan Pemerintah serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan wadah NKRI, mentaati peraturan perundang-undangan. PPNPN juga wajib mentaati jam kerja sesuai dengan ketentuan waktu yang diatur, dalam hal ini di Pengadilan Agama Jombang PPNPN wajib masuk kerja pukul 07.00 WIB sebab perlu melaksanakan tugas kebersihan. PPNPN wajib melaksanakan tugas secara professional, jujur dan tidak diskriminatif, menggunakan dan memelihara barang/sarana dan prasarana inventaris dengan sebaik-baiknya, melakukan presensi setiap hari kerja, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan langsung. Bapak sekretaris juga menekankan terkait kedisiplinan, “Setiap PPNPN, jika meninggalkan kantor, baik ijin keluar, pulang cepat, jika masih dalam jam kerja wajib mengisi formulir meninggalkan kantor dengan mengetahui atasan.” tegas Bapak Rohmad Bahrudin, Sekretaris Pengadilan Agama Jombang.

Pengadilan Agama Jombang memiliki 25 orang pegawai tidak tetap. 20 orang dengan status PPNPN DIPA, dan 5 pegawai Non DIPA. Adapun setiap triwulan, dilaksanakan penilaian evaluasi kinerja bagi PPNPN. Kriteria penilaian kinerja ialah, integritas, kedisiplinan, Kerjasama, komunikasi, pelayanan dan perilaku kerja.Dalam rapat ini juga ada sesi tanya jawab PPNPN dengan pimpinan, semua masukan membangun akan direaliasikan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan. Semoga melalui rapat evaluasi PPNPN ini, dapat memberikan manfaat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (HSI)