Pengadilan Agama Pamekasan mengadakan rapat evaluasi Tim IT dan Media Sosial pada Senin, 14 Nopember 2022 di Aula Pengadilan Agama Pamekasan. Dimulai pukul 14.00 WIB rapat ini dihadiri oleh Ketua PA Pamekasan, Ketua Tim IT PA Pamekasan, Kasubag. PTIP, Kasubag. Umum serta seluruh Tim IT dan Medsos PA Pamekasan. Kegiatan ini membahas mengenai kinerja dan kekurangan yang perlu dibenahi oleh tim IT dan Media sosial.
Rapat dibuka oleh Kasubag.PTIP – Bambang Wahyudiono, S.H dengan pembacaan Basmalah dan dilanjutkan pemaparan oleh Ketua Tim IT PA Pamekasan - Isyhad Wira Budiawan, S.H.I., M.S.I., menyampaikan “Saya mengucapkan terimakasih atas kekompakan tim IT yang sudah bekerja selama ini, pada rapat hari ini kita akan membahas agenda dan mengevaluasi apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita kerjakan mendatang, dan Alhamdulillah kebutuhan IT kita sudah merealisasikan dan menyelesaikan hampir 80 % sudah kita laksanakan dengan rapi. Alhamdulillah juga kebutuhan server sudah bisa dilengkapi ini merupakan tindaklanjut hibah server dari PA Sumenep kepada PA Pamekasan”. “Tuturnya”.
Selanjutnya pembinaan dilakukan oleh Ketua PA Pamekasan - M.Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., menyampaikan “terkait masalah jaringan internet yang agak terganggu dan pada kali ini ada penawaran dari beberapa provider yaitu Astinet, Intinet dan Hypernet yang bisa dipilih salah satu diantara mereka untuk mendukung masalah jaringan internet kita. Kepada tim IT tetap jaga kekompakan lintas sektoral kepada masing-masing yang sudah diberi tugas dan tanggungjawabnya, membagi tugas dan tanggungjawab khusus bagi para admin yg berkaitan dengan pelaporan”.Ungkapnya.
Dalam Kesempatan yang sama Ketua PA Pamekasan menyampaikan Untuk tim medsos supaya saling melengkapi dan meningkatkan konten-konten beritanya baik di website dan media sosial lainnya. “Saya beri nama tim ini adalah Tim Pembaharuan, dunia kita sekarang adalah dunia IT, kalau ITnya tidak jalan maka pekerjaan kita akan terganggu seperti jalannya sidang, Teleconference dan lain sebagainya”.Pungkasnya.