Kediri, (25/06/2024) – Sekretaris Pengadilan Agama Kota Kediri, Bapak Ricky Riyyanno, S.E., S.H., M.H. didampingi oleh Operator SIMAN, Achmad Firmansyah, ikuti pendampingan penertiban aset dan tindak lanjut kendaraan dinas rusak berat dalam rangka persiapan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran (TA) 2026, secara daring pada selasa (25/06/2024) . Bertempat diruang Media Center PA Kota Kediri, acara dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan persiapan penyusunan RKMN Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026, dimana masih banyak tercatat kendaraan dinas roda dua dengan status penggunaanya sebagai kendaraan dinas jabatan dan masih banyak kondisi rusak berat namun belum melakukan proses penghapusan.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bapak, Muhammad Naufal M.B. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan, Bapak H. Sahwan, dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan persiapan RKBMN TA 2026 seluruh satuan kerja harus melaksanakan penertiban aset dimana masih banyak tercatat kendaraan dinas roda dua sebagai kendaraan jabatan yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN dan SEKMA Nomor 640/SEK/SK.PL1.2.2/VIII/2023 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN dilingkunagn Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya serta kendaraan dinas roda dua dalam kondisi rusak berat belum melakukan proses penghapusan.
Acara dilanjutkan dengan pendampingan oleh tim dari Mahkamah Agung RI. Adapun tim pendampinganya adalah Bapak Marwendi Putra dan Sdr. Irvandy. Dalam pendampingan ini menjelaskan mengenai cara melakukan perubahan status penggunaan Kendaraan Dinas roda dua pada aplikasi SIMAN dari “digunakan sendiri untuk dinas jabatan” menjadi “digunakan sendiri untuk operasional”. Sedangkan Kendaraan dinas jabatan dan kendaraan operasional yang sedang dalam kondisi Rusak Berat agar melakukan inventarisasi atas kendaraan yang dalam kondisi rusak berat dengan cara melengkapi Analisa kerusakan dari instansi terkait, selanjutnya mengajukan usulan penghapusan sesuai dengan ketentuan.
Setelah penyampaian dari Tim Pendamping MA RI kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta Zoom. Dalam kesempatan ini Sekretaris PA Kota Kediri Bapak Ricky Riyyano, S.E., S.H., M.H. tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya kepada Tim Pendamping MA RI, dalam kesempatanya Pak Ricky menjelaskan kondisi BMN berupa Kendaraan Dinas roda dua di PA Kota Kediri terdapat 3 unit dalam kondisi rusak berat, namun masih bisa digunakan untuk operasional kantor. Dalam hal ini mendapat tanggapan yang baik dari Tim Pendamping Mahkamah Agung RI, saran dari Tim pendamping untuk melakukan inventarisir lagi Kendaraan Dinas roda dua yang dalam kondisi rusak berat, jika masih bisa digunakan agar mengubah kondisi barang di Aplikasi SAKTI namun bila ada salah satu unit yang memang sudah dalam kondisi rusak berat agar segera dilakukan penghapusan. Bapak Sekretaris PA Kota Kediri sangat mengapresiasi kegiatan pendampingan ini menurutnya kegiatan ini sangat membantu bagi satuan kerja terutama pada PA Kota Kediri untuk persiapan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2026