Jum’at, 28 Juni 2024, Ketua PA Kab Malang hadiri Diskusi Hukum Mahkamah Agung RI bersama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) tentang Penerapan Prinsip Kepentingan Bagi Anak dalam Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung RI dengan FCFCOA. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan juga bisa di ikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, serta di siarkan langsung pada Badilag TV dimulai pukul 09.00 WIB – selesai.
Kegiatan ini dibagi menjadi 2 sesi diskusi, yang selanjutnya acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI . Beliau menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang sudah terjalin selama dua dekade ini karena telah memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia. Beliau juga menyatakan pentingnya diskusi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam peradilan.
Kegiatan diskusi hukum ini dihadiri oleh beberapa narasumber ahli dari dua negara yaitu Indonesia dan Australia. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam membangun sistem peradilan yang lebih responsif terhadap perlindungan hak perempuan dan anak. Hadirin yang datang pada kesempatan tersebut dipersilahkan untuk bertanya, berdiskusi, dan memberikan pengalaman dalam menangani kasus yang terkait dengan perlindungan hak perempuan dan anak.
Dengan adanya diskusi hukum ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan konkret yang dapat diterapkan dalam praktik hukum di Indonesia, serta memperkuat kerja sama bilateral. Semoga dengan adanya dikusi hukum ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi banyak pihak. Diharapkan juga dalam implementasi kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak ini bisa terealisasi dengan sangat baik sehingga peningkatan pada kualitas penyelesaian perkara.