Mengawali Juli 2024 PA Se Koordinator Malang Menggelar Rapat Koordinator, Ada Apakah ?
Mengawali Juli 2024 PA Se Koordinator Malang Menggelar Rapat Koordinator,  Ada Apakah ?
Tanggal Rilis Berita : 06 Juli 2024, Pukul 11:55 WIB, Telah dilihat 94 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

05 Juli 2024 | Malang | pa-malangkab.go.id. 

Jum’at, 5 Juli 2024 bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Kabupaten Malang diselenggarakan rapat koordinator mengawali berakhirnya awal semester II 2024. Rapat saat ini merupakan kali terakhir Sekretaris Koordinator PA Koordinator Malang bagi Panitera Kab.Malang bapak Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. karena telah dilantik menjadi Panitera Pengganti PTA Surabaya. Beliau telah dilantik di PTA Surabaya pada tanggal 02 Juli 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

rakord-Juli2

Ketua Pengadilan Agama Kab Malang bapak Drs. H. Misbah, M.H.I, sebagai tuan rumah mendampingi Ketua Koordinator PA Se Koordinator Malang memulai rapat pada pukul 10.00 wib. Sesuai dengan surat Ketua Koordinator nomor 3407/KPA.W13-A2/UND.HM3.1.3/VII/2024 tertanggal 03 Juli 2024 mengundang Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Lumajang, PA Bangil, PA Pasuruan dan PA Probolinggo. Agenda rapat koordinator kali ini selain perpisahan Sekretaris Koordinator yang promosi menjadi Panitera Pengganti PTA Surabaya juga membahas tentang perkembangan regulasi teknis dan perkenalan anggota baru (Ketua/Panitera/Sekretaris) mutasi masuk ke Koordinator Malang.

Penyampaian hasil rapat koordinasi antara Ketua Koordinator dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Hasil rapat tersebut disampaikan oleh Ketua Koordinator Ibu Dr.Hj.Nurul Maulidah,S.H,M.H kepada seluruh peserta rapat. Rapat koordinasi tersebut, salah satunya adalah menindaklanjuti tentang temuan pengawasan regular oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada PA Kab Malang. Perlu mendengar pendapat, diskusi dan pemahaman mendalam dari seluruh perwakilan Ketua koordinator PA Jawa Timur.

rakord-Juli3

Bahwa diantaranya adalah perlunya diskusi dan sharing tentang implementasi penyumpahan baik dasar hukum, kewenangan, tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama, penyelesaian perkara serta kualitas pelayanan bagi masyarakat. Kesepakatan manajemen penggunaan biaya sumpah agar lebih akuntable dan dapat dipertanggung jawabkan. Akan dilakukan rapat-rapat lanjutan untuk menindaklanjuti hasil rapat untuk kemudian dapat dijadikan kesepakatan bersama dan penyamaan persepsi. Sehingga tidak ada perbedaan antara implementasi antar satu dan yang lain.

 (rb)