Surabaya, 10 Juni 2025 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar KOPI GIRAS (Komunikasi Pimpinan Menggiring Aspirasi dan Solusi) pada Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan hakim dari Pengadilan Agama (PA) di bawah yurisdiksi PTA Surabaya.
Edisi Kopi Giras kali ini berfokus pada pembahasan gugatan sederhana, khususnya dalam lingkup peradilan agama. Materi disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya, Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum., dengan moderator Balqis Qurrota A’yun, S.H., staf Kepaniteraan PTA Surabaya. Dalam giat tersebut, peserta diajak untuk mendiskusikan dasar hukum, ciri khusus, serta prosedur penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2015 dan jo Perma No. 4 Tahun 2019.
Rapat diawali dengan pemaparan singkat dari Drs. Zainal Aripin. “Pada kesempatan ini tidak menyampaikan materi secara monolog melainkan dengan diskusi sederhana,” ungkapnya. Hal tersebut dikarenakan “Gugatan sederhana memiliki ciri khas tertentu, yaitu tidak pernah disebutkan pada hukum acara dan hanya muncul melalui Perma No. 2 Tahun 2015,” ujar Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum. Ia menambahkan, “Gugatan sederhana ialah gugatan yang diajukan ke pengadilan dengan cara tertentu, batas atau jumlah tertentu, dan dengan persidangan tertentu.”
Dalam sesi diskusi, Ketua PA Magetan menanyakan mengenai mediasi dalam gugatan sederhana. ”Dalam mediasi terdapat upaya perdamaian namun tidak dilaksanakan sesuai Perma nomor 1 tahun 2016, kemudian bagaimana untuk menyikapi hasil mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak di luar sidang”, tanya perwakilan PA Magetan. Menanggapi hal itu, Zainal menyatakan, “Untuk perkara sederhana tidak ada mediasi berdasarkan pasal 15, namun ketika dibuka sidang bisa ada upaya perdamaian. Kesepakatan bisa dibuat van dading maupun langsung dibuat menjadi keputusan untuk menyelesaikan masalah, selama tidak ada larangan.”
Rapat KOPI GIRAS ditutup oleh moderator Balqis Qurrota A’yun, S.H. setelah berlangsung selama lebih dari satu jam. Melalui forum ini, PTA Surabaya berharap dapat meningkatkan kualitas putusan di Pengadilan Agama dan memberikan pelayanan hukum yang lebih efisien bagi masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi forum rutin untuk memperkuat komunikasi dan penyamaan persepsi antar aparat peradilan agama dalam menangani perkara, khususnya yang berada dibawah yuridiksi PTA Surabaya.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !