Hebat, itulah ungkapan yang tepat untuk seorang Hakim Mediator Pengadilan Agama Kraksaan, Wakil Ketua A.Rukip., S.Ag. Pasalnya tepat satu pekan yang lalu (16/8) beliau berhasil mendamaikan 2 perkara Cerai Gugat nomor 1638/Pdt.G/2022/PA.Krs dan 1651/Pdt.G/2022/PA.Krs, hari ini (23/8) beliau kembali berhasil mendamaikan tidak hanya satu perkara, namun dua perkara Cerai Gugat sekaligus dalam satu hari dengan kesepakatan rukun kembali. Dua perkara tersebut adalah perkara Cerai Gugat dengan nomor 1581/Pdt.G/2022/PA. Krs dan nomor 1688/Pdt.G/2022/PA.Krs.
Proses mediasi untuk perkara Cerai Gugat nomor 1688/Pdt.G/2022/PA.Krs. berjalan dengan lancar dan dalam waktu yang singkat, Bapak Wakil Ketua dan pihak yang berperkara keluar dari ruang mediasi dengan tersenyum. “Alhamdulillah mediasi berhasil,” ujar beliau sumringah. Kedua pihak pun membenarkan dan berterima kasih atas segala usaha yang dilakukan mediator dalam proses mediasi. Tak lupa beliau menitipkan pesan agar kedua pihak selalu menjaga kerukunan dan kedamaian rumah tangganya.
Adapun untuk perkara Cerai Gugat nomor 1581/Pdt.G/2022/PA. Krs, adalah upaya mediasi yang kedua. Keberhasilan mediasi ini terjadi setelah Hakim Mediator tersebut memediasi secara intensif kedua belah pihak berperkara, dengan kegigihan dan kesabaran beliau, perkara tersebut berhasil damai dengan kesepakatan rukun kembali.
Ditemui Tim Redaksi, Bapak Wakil Ketua tetap dengan rendah hati menegaskan keberhasilan beliau dalam mendamaikan pihak, yang juga tidak lepas dari kemauan dan komitmen para pihak untuk berdamai. Kedepan beliau berharap semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan, serta bisa menjadi motivasi dan menambah semangat bagi mediator lain yang menjadi salah satu bagian penting di Pengadilan Agama Kraksaan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Probolinggo, guna mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).