Kuasa Pengguna Anggaran PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Secara Daring
Kuasa Pengguna Anggaran PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 27 September 2023, Pukul 09:29 WIB, Telah dilihat 546 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti sosialisasi pembayaran tunjangan kinerja dan transportasi Hakim secara online melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung pada Selasa, (26/09/2023). Kegiatan ini diikuti berdasarkan surat nomor: 888/BUA.3/UND.KU1.1/IX/2023. Turut hadir secara daring dalam acara ini Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris) PA Pamekasan, Bapak Akhmadi, S.H. di Ruang Kesekretariatan PA Pamekasan. Sosialisasi ini juga dihadiri secara virtual oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran pada Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama dan Unit Eselon I di Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

">

b

Dimulai pukul 09.00 WIB, Acara dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung RI, Bapak Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai proses pembayaran tunjangan kinerja melalui LS Pegawai sebagai bagian dari efisiensi pengelolaan keuangan di lembaga peradilan. Beliau juga membahas terkait PMK Nomor 20 Tahun 2023, dan Kendala Pencairan Tunjangan Kinerja. Beliau berpesan kepada seluruh peserta yang hadir secara virtual untuk memperhatikan materi secara sungguh-sungguh dari awal hingga acara selesai.

">

c

Selanjutnya penyampaian materi oleh Narasumber Bapak Yahudin, S.E., M.M., Kepala Bagian Perbendaharaan dan Bapak Juwan Jusliawan, Kasubag Pembayaran Gaji. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung RI. Narasumber menjelaskan tentang siklus anggaran, realisasi anggaran Mahkamah Agung, serta perubahan tata cara pembayaran tunjangan kinerja. Kemudian, disampaikan juga tentang pengelolaan dokumen tagihan SPM dan pengelolaan tunjangan kinerja.

">

d

Narasumber juga menjelaskan secara rinci terkait kendala pencairan Tunjangan Kinerja, yang meliputi: Kesalahan Grade Tukin bagi Pegawai Baru, Kesalahan dalam Verifikasi data tunjangan kinerja, Perubahan data supplier atau rekening pegawai, Keterlambatan dan ketelitian pengajuan tukin, dan Terlambat menyetorkan nilai capaian kinerja. Semoga acara sosialisasi ini memberikan ilmu dan wawasan kepada tim Keuangan seluruh Satker di Lingkungan Mahkamah Agung, sehingga kedepannya dalam pembayaran tunjangan kinerja tidak mengalami kendala dan tepat waktu.(ril)