Bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua PA Pamekasan, Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan rapat terbatas pada Selasa (09/07/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan selaku Ketua Tim Baperjakat, Bapak Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H. Dalam kesempatan ini, hadir pula anggota dari unsur Hakim, Jafar M. Naser, S.H.I., M.H., dan Ahmad Kadarisman, S.H.I., M.H., unsur kepaniteraan, H. Safiudin, S.H., M.H., unsur kesekretariatan, Akhmadi, S.H, serta Bambang Wahyudiono, S.H. selaku notulen rapat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tugas pokok Tim Baperjakat adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural. Selain itu, Tim Baperjakat juga bertugas memberikan usulan promosi bagi pegawai yang menunjukkan prestasi kerja dan menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Rapat terbatas yang digelar oleh Tim Baperjakat ini dilaksanakan secara berkala maupun yang mengajukan usulan permohonan mutasi.
Dalam rapat ini, dibahas mengenai antisipasi kekurangan pegawai yang disebabkan karena adanya pegawai yang memasuki pensiun. Sehingga akan dilakukan proses pengusulan permintaan pegawai agar proses bisnis Pengadilan Agama Pamekasan tetap berjalan baik. Selain itu, dibahas pula mengenai promosi dan mutasi bagi beberapa pegawai yang yang telah menunjukkan prestasi selama di Pengadilan Agama Pamekasan.
Ketua Tim Baperjakat menyampaikan dalam rapat “Perlu adanya rotasi jabatan di Pengadilan Agama Pamekasan, sehingga diperlukan usulan untuk pengajuan rotasi tersebut”. Rapat berlangsung santai dan lancar serta setiap anggota tim menyampaikan pertimbangan dan pendapat masing-masing. Hasil dari rapat tersebut akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Pamekasan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan dan mengusulkan nama pegawai atau pejabat untuk promosi atau mutasi.