Surabaya, 24 Juli 2024 - Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan Konstatering (pencocokan rekening tabungan) dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 2401/Pdt.Eks/2024/PA.Sby tertanggal 22 Mei 2024. Rekening yang dicocokkan meliputi tabungan BCA, Giro BCA, Tabungan Bank CIMB Niaga, dan Tabungan Bank Danamon. Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dalam pelaksanaan eksekusi.
Konstatering dipimpin oleh Jurusita Januar Puspardana, S.E., dan disaksikan oleh M. Agus Syamsul Arief, S.H., Dhiana Embun Sari, S.H., dan Pipit Dwinta Lanasari, S.E. Acara ini juga dihadiri oleh kuasa pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Jurusita Pengadilan Agama Surabaya, Januar Puspandana, S.E., menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menjalankan putusan pengadilan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.
Proses konstatering berjalan lancar tanpa insiden atau konflik. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam menegakkan keadilan dan ketertiban. Jurusita menambahkan bahwa konstatering ini adalah bukti dari upaya pengadilan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan transparan kepada masyarakat.
Diharapkan kegiatan ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Surabaya. Tindakan serupa diharapkan terus dilakukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk selalu menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.