Surabaya, 25 Juli 2024 - Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, diadakan sidang teleconference dengan agenda pemeriksaan tergugat atas perkara Nomor 194/Pdt.G/2024/PA.Plp tertanggal 22 Juli 2024. Perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palopo, di mana tergugat saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya. Sidang teleconference dimulai pada pukul 09.00 WITA / 08.00 WIB.
Pada sidang tersebut, pihak tergugat hadir di Pengadilan Agama Surabaya. Penggunaan persidangan secara teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan pemeriksaan perkara berjalan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Ini juga menunjukkan bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.
Layanan ini menjadi contoh nyata inovasi dalam sistem peradilan. Dengan teknologi ini, pemohon dapat mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri sidang, yang seringkali menjadi kendala dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berjauhan. Langkah ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat.
Diharapkan dengan berjalannya waktu, penggunaan teknologi dalam sistem peradilan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Pengadilan Agama Surabaya berharap inovasi ini akan membantu mencapai keadilan yang lebih efisien dan aksesibel bagi pencari keadilan. Ini adalah langkah penting dalam modernisasi peradilan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.